Curi Uang Negara Rp18 Miliar, Hacker Sindikat Pembuatan Kartu Prakerja Diringkus
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang hacker yang merupakan pelaku utama sindikat pembuatan Kartu Prakerja fiktif berhasil diringkus aparat Polda Jabar. Pelaku merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur berinsial BY.
Pelaku ditangkap usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan pengembangan pascapenggerebekan sindikat pembuatan Kartu Prakerja fiktif di salah satu kamar hotel di Kota Bandung.
Baca juga: Gasak Uang Rp400 Juta, Kawanan Perampok Bank di Karawang Tertangkap
"Kami lakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku utama gak ada di situ (kamar hotel), dia ada di satu titik luar pulau. Kami lakukan pengejaran dalam waktu tiga hari kita tangkap dan amankan BY sebagai pelaku ilegal akses," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).
Menurut Arief, BY berperan sebagai hacker yang membobol database kependudukan untuk mendapatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pelaku, kata Arief, membobol database BPJSketenagakerjaan.go.id (sebelumnya disebutkan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Terkait modusnya, Arief menjelaskan bahwa awalnya, sindikat ini menggunakan data kependudukan yang didapat dari grup Telegram. Kemudian, data tersebut didaftarkan pada program Kartu Prakerja dan diregister dengan data hasil hacking ke website www.dashboard.prakerja.go.id.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Rumah Milik Pasutri Usai Cekcok di Bandung Barat
"Setelah dana Kartu Prakerja cair, mereka kemudian mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank," jelas Arief.
Lewat aksinya, lanjut Arief, BY berhasil mengantongi ratusan ribu data NIK berikut fotonya. Dari ratusan ribu data tersebut, BY bersama empat orang anggota sindikatnya berhasil memverifikasi 10.000 akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id.
"Komplotan ini melakukan aksi kejahatan ini sejak 2019 lalu. BY dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 miliar dengan penghasilan pernah bulan rata-rata mencapai 500 juta," papar Arief.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Diketahui, Polda Jabar membongkar praktik pembuatan Kartu Prakerja fiktif yang telah berlangsung sejak 2019. Para pelaku meraup untung hingga Rp18 miliar dari praktik jahatnya itu.
Terbongkarnya praktik sindikat pembuat Kartu Prakerja fiktif ini tak lepas dari banyaknya kabar terkait kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan secara bebas.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan patroli siber. Dalam proses penyelidikan, tim akhirnya mendapati sindikat jual beli data.
Dalam kasus yang dibongkar oleh Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit, Kompol Andry Agustiano ini, sebanyak empat pelaku, yakni AP, AE, RW dan WG berhasil diamankan di salah satu kamar hotel di Kota Bandung.
Pelaku ditangkap usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan pengembangan pascapenggerebekan sindikat pembuatan Kartu Prakerja fiktif di salah satu kamar hotel di Kota Bandung.
Baca juga: Gasak Uang Rp400 Juta, Kawanan Perampok Bank di Karawang Tertangkap
"Kami lakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku utama gak ada di situ (kamar hotel), dia ada di satu titik luar pulau. Kami lakukan pengejaran dalam waktu tiga hari kita tangkap dan amankan BY sebagai pelaku ilegal akses," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).
Menurut Arief, BY berperan sebagai hacker yang membobol database kependudukan untuk mendapatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pelaku, kata Arief, membobol database BPJSketenagakerjaan.go.id (sebelumnya disebutkan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Terkait modusnya, Arief menjelaskan bahwa awalnya, sindikat ini menggunakan data kependudukan yang didapat dari grup Telegram. Kemudian, data tersebut didaftarkan pada program Kartu Prakerja dan diregister dengan data hasil hacking ke website www.dashboard.prakerja.go.id.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Rumah Milik Pasutri Usai Cekcok di Bandung Barat
"Setelah dana Kartu Prakerja cair, mereka kemudian mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank," jelas Arief.
Lewat aksinya, lanjut Arief, BY berhasil mengantongi ratusan ribu data NIK berikut fotonya. Dari ratusan ribu data tersebut, BY bersama empat orang anggota sindikatnya berhasil memverifikasi 10.000 akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id.
"Komplotan ini melakukan aksi kejahatan ini sejak 2019 lalu. BY dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan hingga Rp18 miliar dengan penghasilan pernah bulan rata-rata mencapai 500 juta," papar Arief.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Diketahui, Polda Jabar membongkar praktik pembuatan Kartu Prakerja fiktif yang telah berlangsung sejak 2019. Para pelaku meraup untung hingga Rp18 miliar dari praktik jahatnya itu.
Terbongkarnya praktik sindikat pembuat Kartu Prakerja fiktif ini tak lepas dari banyaknya kabar terkait kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan secara bebas.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan patroli siber. Dalam proses penyelidikan, tim akhirnya mendapati sindikat jual beli data.
Dalam kasus yang dibongkar oleh Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit, Kompol Andry Agustiano ini, sebanyak empat pelaku, yakni AP, AE, RW dan WG berhasil diamankan di salah satu kamar hotel di Kota Bandung.
(msd)