Peringati Hari Anti Korupsi dan Bela Negara Ke-73, Pemko Palangka Raya Gelar Apel Gabungan
Senin, 06 Desember 2021 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sikap bela negara juga sudah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” yang artinya setiap warga negara Indonesia harus merasa terpanggil untuk ikut serta dalam membela negara, menyelamatkan negara dari pandemi Covid-19.
Artinya setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. “Membela Yang paling mudah ialah dengan selalu mentaati anjuran, imbauan, dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19 ini,” terangnya.
“Melalui peringatan Hari Anti Korupsi dan Hari Bela Negara yang ke-73 ini, saya berharap dapat mengingatkan kita pada cita-cita bangsa untuk membangun Indonesia, khususnya Kota Palangka Raya yang bebas dari korupsi dan menjadi duta-duta bela negara dalam perannya masing-masing,” tutupnya.
Artinya setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. “Membela Yang paling mudah ialah dengan selalu mentaati anjuran, imbauan, dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19 ini,” terangnya.
“Melalui peringatan Hari Anti Korupsi dan Hari Bela Negara yang ke-73 ini, saya berharap dapat mengingatkan kita pada cita-cita bangsa untuk membangun Indonesia, khususnya Kota Palangka Raya yang bebas dari korupsi dan menjadi duta-duta bela negara dalam perannya masing-masing,” tutupnya.
(atk)
Lihat Juga :