Pelaku Begal Sadis di Palembang Dibekuk, Modus Tagih Utang

Sabtu, 04 Desember 2021 - 13:14 WIB
loading...
A A A


Daryanto mengatakan, karena korban tidak punya uang lalu dirinya dan tersangka Eko mengambil motor korban.

"Setelah mengambil motor korban, kami lalu pergi meninggalkan korban di TKP. Soal ada tidaknya utang itu, saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)