Pelaku Begal Sadis di Palembang Dibekuk, Modus Tagih Utang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Nahas dialami Eko Mardona (36), korban begal modus menagih utang di Jalan Srijaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, tidak jauh dari Museum Bala Putra Dewa.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Eko menjadi korban begal bersenjata tajam, pada Jumat 26 November 2021. Saat itu, korban kehilangan motornya.
"Saat melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan senjata sajam jenis pedang dan langsung menodongkan senjata tersebut ke korban dengan mengancam korban sekaligus mengambil motornya," katanya, Sabtu (4/12/2021).
Christopher menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka, yakni Daryanto (46) dan Apriadi (30), yang merupakan warga Palembang, memiliki peran masing-masing.
"Satu tersangka ada yang mengawasi situasi dan ada yang bertugas mengancam korban dengan senjata tajam jenis pedang. Karena korban takut lalu kedua tersangka menguasai kendaraan korban, hingga motor korban Vega R nopol BG 3507 OM langsung di bawa lari kedua tersangka," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor, helm dan pedang yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.
Sementara itu, tersangka Daryanto mengaku, dirinya diminta temannya untuk menagih utang Rp2,5 juta kepada korban.
"Utang itu sudah lama, kami menagihnya dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam," jelasnya.
Daryanto mengatakan, karena korban tidak punya uang lalu dirinya dan tersangka Eko mengambil motor korban.
"Setelah mengambil motor korban, kami lalu pergi meninggalkan korban di TKP. Soal ada tidaknya utang itu, saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Eko menjadi korban begal bersenjata tajam, pada Jumat 26 November 2021. Saat itu, korban kehilangan motornya.
"Saat melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan senjata sajam jenis pedang dan langsung menodongkan senjata tersebut ke korban dengan mengancam korban sekaligus mengambil motornya," katanya, Sabtu (4/12/2021).
Christopher menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka, yakni Daryanto (46) dan Apriadi (30), yang merupakan warga Palembang, memiliki peran masing-masing.
"Satu tersangka ada yang mengawasi situasi dan ada yang bertugas mengancam korban dengan senjata tajam jenis pedang. Karena korban takut lalu kedua tersangka menguasai kendaraan korban, hingga motor korban Vega R nopol BG 3507 OM langsung di bawa lari kedua tersangka," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor, helm dan pedang yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.
Sementara itu, tersangka Daryanto mengaku, dirinya diminta temannya untuk menagih utang Rp2,5 juta kepada korban.
"Utang itu sudah lama, kami menagihnya dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam," jelasnya.
Daryanto mengatakan, karena korban tidak punya uang lalu dirinya dan tersangka Eko mengambil motor korban.
"Setelah mengambil motor korban, kami lalu pergi meninggalkan korban di TKP. Soal ada tidaknya utang itu, saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(hsk)