Puas Phone Sex hingga Peras Korban, Pria Asal Palembang Dicokok
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pria berinsial Y asal Palembang berhasil memeras korbannya setelah memerdayanya dengan modus phone sex . Sepakterjangnya dalam berbagai kejahatan siber pun berakhir setelah polisi mencokoknya.
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil meringkus pria Y, pelaku kejahatan siber.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku awalnya berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan hingga berhasil merayu korban untuk melakukan phone sex.
Korban yang terperdaya bujuk rayu pelaku akhirnya memberikan foto hingga video mesum yang kemudian direkam oleh pelaku. Foto dan video mesum itu dijadikan alat oleh pelaku untuk memeras korbannya.
"Nah, ini mungkin yang harus diwaspadai dimana tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian, tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Jumat (3/12/2021).
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan berbagai tindak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. Bahkan, kata Arief, dari berbagai kejahatan cyber yang dilakukannya, pelaku diduga meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Ini sama lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Arief.
Pelaku lanjut Arief, juga melakukan tindakan kejahatan phising dimana pelaku mengambil alih m-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website yang kemudian diarahkan agar korban mengisi nomor rekening dan pin.
"Pelaku mengambil alih m-banking korban dengan cara mengirimkan link. Ini harus waspada dalam proses pembelajaran masyarakat," terang dia.
Tidak hanya itu, pelaku juga membuat investasi bodong. Dia menggunakan akun palsu pada sebuah website dengan embel-embel investasi online.
"Pelaku menggunakan akun palsu kemudian melakukan breaching (melanggar) ke aplikasi tersebut dimana hal ini tentunya akan bertentangan juga dengan peraturan pemerintah dan pengawasan dari OJK," tuturnya.
Dengan keahlian yang dimilikinya, pelaku juga bahkan membuat aplikasi jual beli palsu. Pada aplikasi tersebut, pelaku mencantumkan call center dan kode bayar palsu.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap," tandas Arief.
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil meringkus pria Y, pelaku kejahatan siber.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku awalnya berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan hingga berhasil merayu korban untuk melakukan phone sex.
Korban yang terperdaya bujuk rayu pelaku akhirnya memberikan foto hingga video mesum yang kemudian direkam oleh pelaku. Foto dan video mesum itu dijadikan alat oleh pelaku untuk memeras korbannya.
"Nah, ini mungkin yang harus diwaspadai dimana tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian, tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Jumat (3/12/2021).
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan berbagai tindak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. Bahkan, kata Arief, dari berbagai kejahatan cyber yang dilakukannya, pelaku diduga meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Ini sama lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Arief.
Pelaku lanjut Arief, juga melakukan tindakan kejahatan phising dimana pelaku mengambil alih m-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website yang kemudian diarahkan agar korban mengisi nomor rekening dan pin.
"Pelaku mengambil alih m-banking korban dengan cara mengirimkan link. Ini harus waspada dalam proses pembelajaran masyarakat," terang dia.
Tidak hanya itu, pelaku juga membuat investasi bodong. Dia menggunakan akun palsu pada sebuah website dengan embel-embel investasi online.
Baca Juga
"Pelaku menggunakan akun palsu kemudian melakukan breaching (melanggar) ke aplikasi tersebut dimana hal ini tentunya akan bertentangan juga dengan peraturan pemerintah dan pengawasan dari OJK," tuturnya.
Dengan keahlian yang dimilikinya, pelaku juga bahkan membuat aplikasi jual beli palsu. Pada aplikasi tersebut, pelaku mencantumkan call center dan kode bayar palsu.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap," tandas Arief.
(nic)