Bayar Rp500 Ribu, Panti Pijat di Citra Raya Kasih Bonus Plus-plus
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"TF merupakan pegawai yang berperan mencari konsumen dan menyambungkannya dengan terapis," jelasnya.
Sementara itu, AWE pemilik panti pijat membantah, panti pijatnya prostitusi terselubung. Dirinya tidak pernah meminta para pijat terapis untuk memberikan pelayanan perbuatan asusila kepada pelanggan.
Baca: Panti Pijat di Kiaracondong Digerebek, 10 Terapis Perempuan dan 8 Tamu Pria Kalang Kabut
Namun, dia tidak berdaya saat polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan tisu dari panti pijatnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, AWE pemilik panti pijat membantah, panti pijatnya prostitusi terselubung. Dirinya tidak pernah meminta para pijat terapis untuk memberikan pelayanan perbuatan asusila kepada pelanggan.
Baca: Panti Pijat di Kiaracondong Digerebek, 10 Terapis Perempuan dan 8 Tamu Pria Kalang Kabut
Namun, dia tidak berdaya saat polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan tisu dari panti pijatnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :