Panti Pijat di Kiaracondong Digerebek, 10 Terapis Perempuan dan 8 Tamu Pria Kalang Kabut

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:18 WIB
loading...
Panti Pijat di Kiaracondong Digerebek, 10 Terapis Perempuan dan 8 Tamu Pria Kalang Kabut
Polisi menggerebek panti pijat Bintang Sehat di Kiaracondong, Kota Bandung karena nekat buka praktik di tengah PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong yang nekat buka praktik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Bandung Geger, Mahasiswi Lahirkan Bayinya Sendirian dan Dibuang di Tempat Sampah

Penggerebekan dipimpin langsung Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang. Dalam penggerebekan, didapati 10 terapis perempuan dan 8 pria tamunya di dalam panti pijat bernama Bintang Sehat itu.

Baca juga: Bejat, Tukang Pijat Mesum di Gunungkidul Ini Ancam Sebar Video Syur Pelanggan

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat istilahnya, masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah. Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ujar Adanan di sela penggerebekan, Selasa (6/7/2021).

Panti Pijat di Kiaracondong Digerebek, 10 Terapis Perempuan dan 8 Tamu Pria Kalang Kabut

Panti pijat Bintang Sehat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung digerebek polisi karena nekat buka praktik di tengah PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). Foto/Ist

Menurut Adanan, pengelola panti pijat nakal itu bakal dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika didapati tindak eksploitasi wanita.

"Kita menemukan 10 terapis yang sedang bekerja. Kemudian juga kita menemukan 8 orang pengunjung yang memang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, Adanan menegaskan, pihaknya akan menutup tempat pijat tersebut dan memasang garis polisi. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait kemungkinan sanksi tambahan berupa pencabutan usaha.

"Tempat ini akan kami segel, akan saya police line. Kemudian kita akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya.

Diketahui, sebelum digerebek, pengelola panti pijat ditengarai berupaya mengelabui petugas dengan sengaja menutup pintu panti pijat tersebut dan membuka pesanan layanan pijat melalui telepon.

Usai digerebek, polisi langsung menggiring para tamu, terapis, dan pihak pengelola panti pijat tersebut ke Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)