Bayar Rp500 Ribu, Panti Pijat di Citra Raya Kasih Bonus Plus-plus
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:10 WIB
loading...
Panti pijat digerebek karena berikan layanan plus-plus ke pelanggan. Foto: Mahesa/MNC TV
A
A
A
SERANG - Prostitusi berkedok panti pijat di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi dari Polda Banten. Tiga orang dijadikan tersangka dalam pengungkapan ini.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap merupakan pemilik dan satu pegawai. Mereka dijerat tindak pidana perdagangan orang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Ada delapan orang yang kami amankan," katanya, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Belum Sempat Diterapi, Kakek di Simalungun Mendadak Tewas di Panti Pijat
Setelah gelar perkara, tiga orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari AW dan RAW pasangan suami istri, dan TF pegawai yang mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per satu jam dari jasa pijat bertarif Rp300-500 ribu.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap merupakan pemilik dan satu pegawai. Mereka dijerat tindak pidana perdagangan orang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Ada delapan orang yang kami amankan," katanya, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Belum Sempat Diterapi, Kakek di Simalungun Mendadak Tewas di Panti Pijat
Setelah gelar perkara, tiga orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari AW dan RAW pasangan suami istri, dan TF pegawai yang mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per satu jam dari jasa pijat bertarif Rp300-500 ribu.
Lihat Juga :