Berkat Implementasi Reformasi Birokrasi, Pemkab Wajo Raih Penghargaan KASN

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:51 WIB
loading...
Berkat Implementasi...
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sebuah kegiatan. Bupati dijadwalkan menerima penghargaan dari KASN pada Selasa pekan depan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkat implementasi reformasi birokrasi. Adapun penghargaan itu akan diberikan secara resmi pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman, menjelaskan penganugerahan penghargaan akan berlangsung di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa pekan depan. Rencananya, Bupati Wajo, Amran Mahmud , akan hadir langsung.

Baca Juga: Pemkab Wajo
Baca Juga: Pemkab Wajo
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Wajo, Muhammad Ilyas, mengatakan bahwa untuk reformasi birokrasi, pihaknya sudah mulai melakukan percepatan sejak tahun pertama pemerintahan duo Amran.

Salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan dengan merestrukturisasi birokrasi pemerintahan agar lebih ramping, tetapi tetap kaya fungsi.

Baca juga:Pecinta Otomotif Harap Sirkuit Bertaraf Nasional Dibangun di Wajo

"Tahun 2019 kita sudah restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) dari 39 menjadi 25 OPD saja. Harapannya, agar lebih lincah dan juga meminimalkan belanja operasional sehingga bisa dialihkan ke biaya publik," terangnya

Selain efisiensi operasional, lanjutnya, restrukturisasi organisasi juga berdampak pada efektivitas tata laksana. Hal itu ditandai dengan kemudahan koordinasi dan sinkronisasi, penyederhanaan prosedur dan pemangkasan rentang kendali, yang juga akan mendorong peningkatan kinerja para pegawai.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)