Diduga Tak Netral, Lurah di Bandarlampung Dilaporkan Bawaslu ke KASN
Selasa, 09 Januari 2024 - 14:50 WIB
loading...
Bawaslu Bandarlampung melaporkan seorang lurah berinisial SG ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tak netral. Foto/Ist
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Seorang lurah berinisial SG dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. SG diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa mengatakan, Bawaslu bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung meneruskan dugaan pelanggaran SG ke KASN, Senin (8/1/2024) kemarin.
Oddy menuturkan, selain SG selaku Lurah Perumnas Way Halim yang tidak Netral, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaporkan DC selaku Ketua RT 002 dan BW selaku Linmas RT 008 kelurahan Perumnas Way Halim kepada Walikota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.
"Pelanggaran netralitas ASN tersebut, ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Way Halim, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2023," ujar Oddy saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Peringatan Bawaslu jika ASN Tak Netral di Pemilu 2024
Oddy menambahkan, sebelumnya sempat terbukti ada banner salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Menurut Oddy, atas dugaan pelanggaran netralitas yang telah dilaporkan tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa mengatakan, Bawaslu bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung meneruskan dugaan pelanggaran SG ke KASN, Senin (8/1/2024) kemarin.
Oddy menuturkan, selain SG selaku Lurah Perumnas Way Halim yang tidak Netral, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaporkan DC selaku Ketua RT 002 dan BW selaku Linmas RT 008 kelurahan Perumnas Way Halim kepada Walikota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.
"Pelanggaran netralitas ASN tersebut, ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Way Halim, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2023," ujar Oddy saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Peringatan Bawaslu jika ASN Tak Netral di Pemilu 2024
Oddy menambahkan, sebelumnya sempat terbukti ada banner salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Menurut Oddy, atas dugaan pelanggaran netralitas yang telah dilaporkan tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti.
Lihat Juga :