Dendam Kesumat Kekasihnya Sering Diejek, Pemuda Pekalongan Bacok 2 Sahabat dan Orang Tua Angkat

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:34 WIB
loading...
Dendam Kesumat Kekasihnya Sering Diejek, Pemuda Pekalongan Bacok 2 Sahabat dan Orang Tua Angkat
Kholiri (31) pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah, nekat membacok dua sahabat dan orang tua angkatnya. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Kholiri warga Pekalongan, Jawa Tengah, diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan, setelah membacok tiga orang. Pemuda berusia 31 tahun tersebut, sempat kabur selama dua hari setelah pembacokan, sebelum akhirnya diringkus polisi.



Korban pembacokan sadis ini, adalah Slamet Bejo, dan Susanto yang merupakan sahabat pelaku. Serta, Waryo yang merupakan orang tua angkat pelaku. Selama dua hari kabur, Kholiri bersembunyi di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.



Pembacokan tersebut, menurut Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban Susanto. Lokasinya bersebelahan dengan rumah tersangka. "Saat itu, pelaku sudah membawa dua senjata tajam di tangannya," ujarnya, Kamis (2/12/2021).



Waryo yang mengetahui kejadian itu, mencoba menghalangi niat pelaku. Namun pelaku dengan sadis langsung membacok orang tua angkatnya itu dengan celurit. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membacok sahabatnya, Slamet Bejo, dan mengejar Susanto yang akhirnya juga berhasil dianiaya.

Usai membacok ketiga korban, tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor tetangganya. Tersangka sempat membuang sepeda motor di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk menghilangkan barang bukti, dan kemudian bersembunyi di wilayah Kabupaten Kendal.



Dihadapan penyidik, tersangka Kholiri mengaku, memiliki dendam dengan kedua sahabatnya karena sering menghina kekasihnya. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan, untuk kepentingan penyelidikan.

Penyidik polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain iru juga dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)