Missouri Jadi Negara Bagian Pertama AS yang Gugat China karena Corona
Rabu, 22 April 2020 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Tidak jelas apakah gugatan itu akan berdampak besar. Musababnya, hukum AS pada umumnya melarang tuntutan atau gugatan hukum terhadap negara lain dengan sedikit pengecualian. Demikian disampaikan Chimene Keitner, seorang profesor hukum internasional di University of California, Hastings College of the Law. (BACA JUGA: Satu Warga Dairi PDP Meninggal di RS Adam Malik)
"Masalah hukumnya adalah, itu tidak mungkin," kata Keitner, yang baru-baru ini menulis sebuah blog berjudul "Don’t Bother Suing China for Coronavirus (Jangan Mengganggu China karena virus Corona)".
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Missouri, Lauren Gepford, menyebut gugatan itu sebagai "aksi" oleh seorang Jaksa Agung Republik yang ingin dipilih kembali tahun ini.
Jumlah kematian di Missouri akibat COVID-19 meningkat 16 orang pada hari Selasa menjadi 215 orang. Itu merupakan penghitungan Johns Hopkins University’s Center for Systems Science and Engineering. Jumlah kasus infeksi COVID-19 di wilayah ini juga bertambah 156 orang menjadi 5.963 orang.
"Masalah hukumnya adalah, itu tidak mungkin," kata Keitner, yang baru-baru ini menulis sebuah blog berjudul "Don’t Bother Suing China for Coronavirus (Jangan Mengganggu China karena virus Corona)".
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Missouri, Lauren Gepford, menyebut gugatan itu sebagai "aksi" oleh seorang Jaksa Agung Republik yang ingin dipilih kembali tahun ini.
Jumlah kematian di Missouri akibat COVID-19 meningkat 16 orang pada hari Selasa menjadi 215 orang. Itu merupakan penghitungan Johns Hopkins University’s Center for Systems Science and Engineering. Jumlah kasus infeksi COVID-19 di wilayah ini juga bertambah 156 orang menjadi 5.963 orang.
(vit)
Lihat Juga :