Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Luwu Timur
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua anggota Jamaah Islamiah (JI) lelaki inisial MU (42) dan MM (44) ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kedua terduga teroris itu dibekuk terpisah akhir November 2021 lalu. Kini mereka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk jalani penyidikan.
Plt Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MU pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 WITA di Kecamatan Tomoni. Penangkapan berlanjut ke tersangka MM pada Jumat, 26 November di Kecamatan Malili.
MM dan MU sama-sama bergabung dengan JI sejak 2003. Mereka bertindak sebagai toliah atau fasilitator wilayah Sulawesi di bawah koordinasi lelaki HP yang lebih dulu ditangkap Densus 88. HP adalah Koid Wakalah atau koordinator pimpinan wilayah Sulawesi.
"Mereka tergabung dalam tim Askhari yang dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jamaah yang kurang. Sehingga rencana itu masih ditunda," papar Ade.
MM dan MU disebut berlatar belakang pekerjaan sebagai petani yang berdomisili di Lutim. Sebagai toliah, mereka bertugas untuk memfasilitasi siapapun tamu dan anggota JI di wilayah Sulawesi, bila berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota.
Ade merincikan, MU pernah mengikuti kegiatan tadabur alam pada 2003 hingga 2006 di sekitar Pulau Bulo Puloe , Teluk Bone, Sulsel. Di sana, Ia dilatih menggunakan senjata laras panjang jenis M-16. Selain itu tersangka juga kerap menerima senjata api dari anggota lain.
Pada 2010, MU juga menerima senjata api jenis SS-1 dan BBM-16 dari tersangka lain berinisial RZ dan PV yang lebih dulu diamankan Densus 88 di Poso . Selanjutnya senjata api itu diberikan kepada HP. "Dan tahun 2011 sampai 2021 senjata api tersebut digunakan anggota Jamaah Islamiyah untuk latihan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara," ujar Ade.
Pada 2010, MU juga menerima kiriman berupa paket amunisi dari PH sebagai atasannya. Kiriman itu diserahkan MU, kepada SYN, anggota JI lainnya yang mengkoordinir wilayah Kolaka. "Kemudian tersangka MU ini berperan mencari lahan untuk digunakan sebagai lokasi latihan di Kolaka," terang Ade.
Plt Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MU pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 WITA di Kecamatan Tomoni. Penangkapan berlanjut ke tersangka MM pada Jumat, 26 November di Kecamatan Malili.
MM dan MU sama-sama bergabung dengan JI sejak 2003. Mereka bertindak sebagai toliah atau fasilitator wilayah Sulawesi di bawah koordinasi lelaki HP yang lebih dulu ditangkap Densus 88. HP adalah Koid Wakalah atau koordinator pimpinan wilayah Sulawesi.
"Mereka tergabung dalam tim Askhari yang dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jamaah yang kurang. Sehingga rencana itu masih ditunda," papar Ade.
MM dan MU disebut berlatar belakang pekerjaan sebagai petani yang berdomisili di Lutim. Sebagai toliah, mereka bertugas untuk memfasilitasi siapapun tamu dan anggota JI di wilayah Sulawesi, bila berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota.
Ade merincikan, MU pernah mengikuti kegiatan tadabur alam pada 2003 hingga 2006 di sekitar Pulau Bulo Puloe , Teluk Bone, Sulsel. Di sana, Ia dilatih menggunakan senjata laras panjang jenis M-16. Selain itu tersangka juga kerap menerima senjata api dari anggota lain.
Pada 2010, MU juga menerima senjata api jenis SS-1 dan BBM-16 dari tersangka lain berinisial RZ dan PV yang lebih dulu diamankan Densus 88 di Poso . Selanjutnya senjata api itu diberikan kepada HP. "Dan tahun 2011 sampai 2021 senjata api tersebut digunakan anggota Jamaah Islamiyah untuk latihan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara," ujar Ade.
Pada 2010, MU juga menerima kiriman berupa paket amunisi dari PH sebagai atasannya. Kiriman itu diserahkan MU, kepada SYN, anggota JI lainnya yang mengkoordinir wilayah Kolaka. "Kemudian tersangka MU ini berperan mencari lahan untuk digunakan sebagai lokasi latihan di Kolaka," terang Ade.