Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Luwu Timur

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:34 WIB
loading...
Densus 88 Tangkap Dua...
Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan merilis penangkapan dua terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, (01/12/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dua anggota Jamaah Islamiah (JI) lelaki inisial MU (42) dan MM (44) ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kedua terduga teroris itu dibekuk terpisah akhir November 2021 lalu. Kini mereka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk jalani penyidikan.

Plt Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MU pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 WITA di Kecamatan Tomoni. Penangkapan berlanjut ke tersangka MM pada Jumat, 26 November di Kecamatan Malili.



MM dan MU sama-sama bergabung dengan JI sejak 2003. Mereka bertindak sebagai toliah atau fasilitator wilayah Sulawesi di bawah koordinasi lelaki HP yang lebih dulu ditangkap Densus 88. HP adalah Koid Wakalah atau koordinator pimpinan wilayah Sulawesi.

"Mereka tergabung dalam tim Askhari yang dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jamaah yang kurang. Sehingga rencana itu masih ditunda," papar Ade.

MM dan MU disebut berlatar belakang pekerjaan sebagai petani yang berdomisili di Lutim. Sebagai toliah, mereka bertugas untuk memfasilitasi siapapun tamu dan anggota JI di wilayah Sulawesi, bila berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota.

Ade merincikan, MU pernah mengikuti kegiatan tadabur alam pada 2003 hingga 2006 di sekitar Pulau Bulo Puloe , Teluk Bone, Sulsel. Di sana, Ia dilatih menggunakan senjata laras panjang jenis M-16. Selain itu tersangka juga kerap menerima senjata api dari anggota lain.

Pada 2010, MU juga menerima senjata api jenis SS-1 dan BBM-16 dari tersangka lain berinisial RZ dan PV yang lebih dulu diamankan Densus 88 di Poso . Selanjutnya senjata api itu diberikan kepada HP. "Dan tahun 2011 sampai 2021 senjata api tersebut digunakan anggota Jamaah Islamiyah untuk latihan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara," ujar Ade.



Pada 2010, MU juga menerima kiriman berupa paket amunisi dari PH sebagai atasannya. Kiriman itu diserahkan MU, kepada SYN, anggota JI lainnya yang mengkoordinir wilayah Kolaka. "Kemudian tersangka MU ini berperan mencari lahan untuk digunakan sebagai lokasi latihan di Kolaka," terang Ade.

MU juga beberapa kali mengikuti pertemuan di wilayah Jawa Tengah. Sepanjang 2015 dia juga sempat mengikuti pertemuan dengan anggota JI lainnya di Luwu Timur dan Poso untuk memperkenalkan ketua wilayah berinisial T yang lebih dulu ditangkap di Jawa Tengah pada Agustus 2015.

Lebih lanjut kata Ade, khusus untuk MM, 2003 lalu sempat menguji coba senpi bersama tersangka BH alias S, yang juga sudah ditangkap di Jatim. Mereka berlatih menggunakan senpi di sekitar Teluk Bone. Pada 2004, MM berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi latihan di sekitar Gunung Patah, kawasan Teluk Bone.

Di tahun yang sama MM juga sempat berlatih di wilayah Walenrang. "Di sana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata M-16 dan revolver. 2006, dia juga membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya di Lutim," imbuh Ade.





Dari situ MU juga sudah mengikuti berbagai pelatihan khusus bersama anggota JI lainnya hingga 2008. Ade menambahkan, belakangan MU dan MM diketahui pernah merencanakan aksi kejahatan. "Untuk aksi perampokan, dimana wilayahnya dan kapan masih didalami oleh tim Densus 88," tegasnya.

Dalam penangkapan itu petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua unit senpi rakitan dan pabrikan berbagai jenis, detonator, 124 amunisi tajam kaliber 55,6, tiga amunisi hampa, dua amunisi karet dan dua pucuk senpi jenis FN organik.

"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.

MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2684 seconds (0.1#10.140)