Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Luwu Timur
loading...
A
A
A
MU juga beberapa kali mengikuti pertemuan di wilayah Jawa Tengah. Sepanjang 2015 dia juga sempat mengikuti pertemuan dengan anggota JI lainnya di Luwu Timur dan Poso untuk memperkenalkan ketua wilayah berinisial T yang lebih dulu ditangkap di Jawa Tengah pada Agustus 2015.
Lebih lanjut kata Ade, khusus untuk MM, 2003 lalu sempat menguji coba senpi bersama tersangka BH alias S, yang juga sudah ditangkap di Jatim. Mereka berlatih menggunakan senpi di sekitar Teluk Bone. Pada 2004, MM berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi latihan di sekitar Gunung Patah, kawasan Teluk Bone.
Di tahun yang sama MM juga sempat berlatih di wilayah Walenrang. "Di sana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata M-16 dan revolver. 2006, dia juga membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya di Lutim," imbuh Ade.
Dari situ MU juga sudah mengikuti berbagai pelatihan khusus bersama anggota JI lainnya hingga 2008. Ade menambahkan, belakangan MU dan MM diketahui pernah merencanakan aksi kejahatan. "Untuk aksi perampokan, dimana wilayahnya dan kapan masih didalami oleh tim Densus 88," tegasnya.
Dalam penangkapan itu petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua unit senpi rakitan dan pabrikan berbagai jenis, detonator, 124 amunisi tajam kaliber 55,6, tiga amunisi hampa, dua amunisi karet dan dua pucuk senpi jenis FN organik.
"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.
MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut kata Ade, khusus untuk MM, 2003 lalu sempat menguji coba senpi bersama tersangka BH alias S, yang juga sudah ditangkap di Jatim. Mereka berlatih menggunakan senpi di sekitar Teluk Bone. Pada 2004, MM berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi latihan di sekitar Gunung Patah, kawasan Teluk Bone.
Di tahun yang sama MM juga sempat berlatih di wilayah Walenrang. "Di sana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata M-16 dan revolver. 2006, dia juga membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya di Lutim," imbuh Ade.
Dari situ MU juga sudah mengikuti berbagai pelatihan khusus bersama anggota JI lainnya hingga 2008. Ade menambahkan, belakangan MU dan MM diketahui pernah merencanakan aksi kejahatan. "Untuk aksi perampokan, dimana wilayahnya dan kapan masih didalami oleh tim Densus 88," tegasnya.
Dalam penangkapan itu petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua unit senpi rakitan dan pabrikan berbagai jenis, detonator, 124 amunisi tajam kaliber 55,6, tiga amunisi hampa, dua amunisi karet dan dua pucuk senpi jenis FN organik.
"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.
MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(agn)