Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan
Rabu, 01 Desember 2021 - 16:34 WIB
loading...
Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot dosen berinisial A sebagai Kepala Jurusan (Kajur) usai mengakui perbuatan mencabuli mahasiswinya saat sedang melakukan bimbingan skripsi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang diduga mencabuli mahasiswi saat sedang melakukan bimbingan skripsi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan (Kajur). Sanksi tersebut dijatuhkan pihak Rektorat Unsri pasca pelaku pencabulan mengakui perbuatannya.
Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal oleh pihak universitas, pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Lapor Polisi
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021).
Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen A tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," terangnya.
Terkait tindakan kepolisian yang akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal oleh pihak universitas, pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Lapor Polisi
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021).
Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen A tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," terangnya.
Terkait tindakan kepolisian yang akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Lihat Juga :