Sepak Terjang Polwan Cantik Bongkar Sindikat Gendam Lintas Provinsi
Selasa, 30 November 2021 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
“Karena kebetulan hari itu kita tangkap hari Selasa, hari Rabu mereka akan melaksanakan kejahatan lagi,” lanjut dia.
Baca juga: Pembunuh Wanita Muda di Semak-semak Terungkap, Pelakunya Pelajar SMK Sempat Setubuhi Korban
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, aksi komplotan pelaku sangat meresahkan warga. Terlebih mereka beraksi lintas provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Kasus ini cukup menjadi atensi publik dan juga meresahkan di masyarakat. Adanya sekelompok orang, di mana kita ketahui ada 6 pelaku yang terdiri empat orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata dia.
Kelompok ini katanya, beraksi dengan modus operandi melakukan gendam atau sebetulnya memainkan psikologi dari seseorang agar percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku. Sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang Rp110 juta dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian seluruh korban lebih dari Rp3 miliar. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Baca juga: Pembunuh Wanita Muda di Semak-semak Terungkap, Pelakunya Pelajar SMK Sempat Setubuhi Korban
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, aksi komplotan pelaku sangat meresahkan warga. Terlebih mereka beraksi lintas provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Kasus ini cukup menjadi atensi publik dan juga meresahkan di masyarakat. Adanya sekelompok orang, di mana kita ketahui ada 6 pelaku yang terdiri empat orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata dia.
Kelompok ini katanya, beraksi dengan modus operandi melakukan gendam atau sebetulnya memainkan psikologi dari seseorang agar percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku. Sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang Rp110 juta dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian seluruh korban lebih dari Rp3 miliar. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :