2 Pemuda di Palembang Mati Kutu Tertangkap Jual Beli Senjata Api Rakitan
Selasa, 30 November 2021 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, juga ditemukan amunisi 9mm dan 1 buah selongsong amunisi 3.8mm. Dari barang bukti itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan dua pemuda ini, sehingga saat kediamannya didatangi anggota sudah tidak ada lagi," katanya.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Mimin Istri Muda Yosep Kembali Diperiksa
Tri menjelaskan, jual beli senpi rakitan merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpi rakitan.
"Atas ulahnya itu, kedua pemuda itu kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," tandasnya.
"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan dua pemuda ini, sehingga saat kediamannya didatangi anggota sudah tidak ada lagi," katanya.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Mimin Istri Muda Yosep Kembali Diperiksa
Tri menjelaskan, jual beli senpi rakitan merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpi rakitan.
"Atas ulahnya itu, kedua pemuda itu kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :