APBD Luwu Diketok, Pendidikan dan Kesehatan Penuhi Mandatory Spending
Selasa, 30 November 2021 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur sebesar Rp4,5 miliar lebih atau 0,32 persen dari APBD, di atas dari target 0,16 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kelima, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer umum daerah, dan keenam, dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pada sektor tersebut.
“Secara garis besar hasil pembahasan, rancangan APBD tahun anggaran 2022, adalah, untuk Pendapatan Daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,37 triliun lebih," sebut Arsal.
Baca juga:Bupati dan Ketua DPRD Luwu Sepakati APBD Perubahan 2021
"Itu berarti turun sebesar Rp79,61 miliar lebih atau 5 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2021, yang sebesar Rp1,45 triliun lebih," lanjutnya.
Sementara itu, plafon anggaran belanja daerah pada R-APBD tahun anggaran 2022 turun sebesar Rp91,7 miliar lebih, atau turun 6 persen dari APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp1,47 triliun lebih, menjadi sebesar Rp1,38 triliun lebih.
Baca juga:Basmin Larang Pejabat Keluar Daerah Selama Pembahasan Anggaran
Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Kelima, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer umum daerah, dan keenam, dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pada sektor tersebut.
“Secara garis besar hasil pembahasan, rancangan APBD tahun anggaran 2022, adalah, untuk Pendapatan Daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,37 triliun lebih," sebut Arsal.
Baca juga:Bupati dan Ketua DPRD Luwu Sepakati APBD Perubahan 2021
"Itu berarti turun sebesar Rp79,61 miliar lebih atau 5 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2021, yang sebesar Rp1,45 triliun lebih," lanjutnya.
Sementara itu, plafon anggaran belanja daerah pada R-APBD tahun anggaran 2022 turun sebesar Rp91,7 miliar lebih, atau turun 6 persen dari APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp1,47 triliun lebih, menjadi sebesar Rp1,38 triliun lebih.
Baca juga:Basmin Larang Pejabat Keluar Daerah Selama Pembahasan Anggaran
Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Lihat Juga :