APBD Luwu Diketok, Pendidikan dan Kesehatan Penuhi Mandatory Spending
loading...
A
A
A
LUWU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ketuk palu pada Senin 29 November. Penetapan ditandai penandatangan nota kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 antara Pemkab Luwu dengan DPRD Luwu .
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Moch Arsal Arsyad kepada SINDOnews, Selasa (30/11) siang menyampaikan, APBD Luwu Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kebijakan publik yang menjadi landasan penyusunan.
Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Untuk diketahui, rapat paripurna digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu , Senin (29/11). 10 Fraksi di DPRD Luwu menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan APBD Pokok Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Basmin Mattayang
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya, kepada pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, memberikan saran, tanggapan dan koreksi sehingga rancangan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata H Sulaiman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Moch Arsal Arsyad kepada SINDOnews, Selasa (30/11) siang menyampaikan, APBD Luwu Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kebijakan publik yang menjadi landasan penyusunan.
Mandatory spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Untuk diketahui, rapat paripurna digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu , Senin (29/11). 10 Fraksi di DPRD Luwu menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan APBD Pokok Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Basmin Mattayang
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya, kepada pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, memberikan saran, tanggapan dan koreksi sehingga rancangan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata H Sulaiman.
(luq)