Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding

Selasa, 30 November 2021 - 09:12 WIB
loading...
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum mengikuti proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, secara virtual, Senin (29/11/2021) malam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah bersiap untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bersalah atas suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel .

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim. Timnya enggan mengomentari lebih jauh vonis tersebut, namun hakim sebagaimana Undang-Undang memberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu.

Tenggat waktu tersebut, diakui Irwan bakal diupayakan sebagai langkah mencari keadilan bagi kliennya. Olehnya itu, timnya akan melakukan konsolidasi bersama Nurdin Abdullah guna membahas rencana banding. "Sejauh mana sikapnya dengan putusan yang sekarang," ungkapnya.



Dia mengatakan, setelah agenda putusan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Tim kuasa hukum akan melangsungkan pertemuan di Jakarta, mengingat Nurdin Abdullah ditahan di sana.

"Sementara kami rapat untuk mengambil sikap. Tentunya dengan mengutamakan sikap utama Pak Nurdin sebagai terdakwa yang menjalankan pidana ini," tutur Irwan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (29/11/2021).



Gubernur Sulsel non aktif itu, juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350.000 Dolar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama seulan setelah perkara ini, mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Dimana hakim menilai keadaan yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.



Sedangkan yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulsel.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)