Buron 4 Tahun, Tersangka Korupsi APBD 2010 Raja Ampat Ditangkap di Jakarta
Sabtu, 27 November 2021 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, lanjut Khusnul Fuad, Besari Tjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018.
"BT merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580," jelas Khusnul Fuad. Baca juga: Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi
Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Khusnul Fuad.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yaitu Willem Piter Mayor yang telah menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Manokwari dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan Paulus Tambing, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat, di mana yang bersangkutan belum dilakukan proses hukum lebih lanjut karena masih dalam kondisi sakit.
"BT merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580," jelas Khusnul Fuad. Baca juga: Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi
Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Khusnul Fuad.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yaitu Willem Piter Mayor yang telah menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Manokwari dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan Paulus Tambing, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat, di mana yang bersangkutan belum dilakukan proses hukum lebih lanjut karena masih dalam kondisi sakit.
(don)
Lihat Juga :