Buron 4 Tahun, Tersangka Korupsi APBD 2010 Raja Ampat Ditangkap di Jakarta

Sabtu, 27 November 2021 - 08:21 WIB
loading...
Buron 4 Tahun, Tersangka...
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH, MH (Kiri, T-shirt Putih) saat mengawal Besari Tjahyono (54) (Kanan, Kemeja Kota-Kotak). Foto SINDOnews
A A A
SORONG - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Sorong yang di-backup Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap Besari Tjahyono, tersangka dugaan korupsi APBD 2010 Kabupaten Raja Ampat. Besari Tjahyono ditangkap di Jakarta, tepatnya di sebuah kos-kosan di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad menjelaskan, sebelumnya pada hari Selasa (23/11/2021) Tim Tabur mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Jakarta. Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

"Kemudian Tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga hari Kamis 25 November 2021. Setelah berkoordinasi, Tim Tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO tersangka BT berada di kos-kosan," jelas I Putu Sastra di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (26/11/2021) malam.

Usai ditangkap, lanjut I Putu Sastra, Tim Tabur mengamankan dan membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada hari Jumat 26 November 2021 dengan menggunakan pesawat, tersangka BT diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat sesudah itu diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujar Putu Sastra. Baca juga: Satgas Nemangkawi Sergap 1 Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya di Dekai Papua

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan, buronan Kejaksaan Negeri Sorong Besari Tjahyono merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri. Tersangka adalah kontraktor pelaksana pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya, lanjut Khusnul Fuad, Besari Tjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018.

"BT merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580," jelas Khusnul Fuad. Baca juga: Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi

Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

"Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Khusnul Fuad.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yaitu Willem Piter Mayor yang telah menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Manokwari dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan Paulus Tambing, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat, di mana yang bersangkutan belum dilakukan proses hukum lebih lanjut karena masih dalam kondisi sakit.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Masyarakat Adat Kawei...
Masyarakat Adat Kawei Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Anggota DPD RI
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved