Remaja 17 Tahun Bobol Kotak Amal Masjid di Kota Makassar
Jum'at, 26 November 2021 - 19:28 WIB
loading...
AMN, remaja 17 tahun asal Kabupaten Gowa ditahan aparat kepolisian lantaran membobol kotak amal sebuah masjid di Kota Makassar. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang remaja 17 tahun berinisial AMN, terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga membobol kotak amal masjid di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
AMN berhasil membawa kabur jutaan rupiah sumbangan masjid. Beruntung perbuatan remaja tersebut terekam CCTV. Hal itulah yang mempermudah polisi dalam penyelidikan.
Baca juga:Pura-pura Ikut Salat, Pria Ini Bobol Kotak Amal Masjid di Ciracas
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Rizal menjelaskan, remaja asal Kabupaten Gowa tersebut kini masih menjalani proses hukum di kantornya.
AMN dibekuk di rumah kerabatnya sekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu 24 November 2021, malam, sehari setelah peristiwa pencurian dilaporkan oleh pengurus masjid.
Baca juga:Dua Sahabat Nekat Bobol Kotak Amal Musala untuk Bayar Pinjol
"Yang bersangkutan kita amankan, bersama barang bukti satu unit sepeda motor, dua kunci inggris dan sisa uang hasil curian sebanyak Rp750.000," kata Rizal dalam keterangan resminya, Jumat (26/11).
Perwira Polri dua balok ini menerangkan, pelaku beraksi seorang diri pada 23 November, sekira pukul 23.00 Wita. AMN membobol kotak amal Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Karunrung.
"Pelaku mencongkel kotak amal dengan kunci inggris dan mengambil uang Rp1.260.000 terdiri dari pecahan Rp1.000-Rp100.000. Lalu kabur dengan sepeda motornya," papar Rizal.
Baca juga:Pencuri Kotak Amal di 6 Masjid Pangkalpinang Ditangkap
Pelaku, lanjut Rizal, lebih dulu menukarkan uang receh hasil curiannya itu ke minimarket tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sebelum dibelanjakan. "Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Atas perbuatan AMN, polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subsidair 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
AMN berhasil membawa kabur jutaan rupiah sumbangan masjid. Beruntung perbuatan remaja tersebut terekam CCTV. Hal itulah yang mempermudah polisi dalam penyelidikan.
Baca juga:Pura-pura Ikut Salat, Pria Ini Bobol Kotak Amal Masjid di Ciracas
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Rizal menjelaskan, remaja asal Kabupaten Gowa tersebut kini masih menjalani proses hukum di kantornya.
AMN dibekuk di rumah kerabatnya sekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu 24 November 2021, malam, sehari setelah peristiwa pencurian dilaporkan oleh pengurus masjid.
Baca juga:Dua Sahabat Nekat Bobol Kotak Amal Musala untuk Bayar Pinjol
"Yang bersangkutan kita amankan, bersama barang bukti satu unit sepeda motor, dua kunci inggris dan sisa uang hasil curian sebanyak Rp750.000," kata Rizal dalam keterangan resminya, Jumat (26/11).
Perwira Polri dua balok ini menerangkan, pelaku beraksi seorang diri pada 23 November, sekira pukul 23.00 Wita. AMN membobol kotak amal Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Karunrung.
"Pelaku mencongkel kotak amal dengan kunci inggris dan mengambil uang Rp1.260.000 terdiri dari pecahan Rp1.000-Rp100.000. Lalu kabur dengan sepeda motornya," papar Rizal.
Baca juga:Pencuri Kotak Amal di 6 Masjid Pangkalpinang Ditangkap
Pelaku, lanjut Rizal, lebih dulu menukarkan uang receh hasil curiannya itu ke minimarket tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sebelum dibelanjakan. "Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Atas perbuatan AMN, polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subsidair 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :