Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Implementasi QRIS Terbaik dari BI
Kamis, 25 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
BI menungkapkan, digitalisasi sistem pembayaran terus diperluas untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional, antara lain melalui penguatan konsolidasi industri, pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang modern (QRIS, SNAP, BI FAST).
"Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan atas Implementasi QRIS terbaik untuk Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua)," kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Adapun Merchant QRIS usaha mikro dan kecil terbaik wilayah Indonesia tengah, adalah Toko Rohani yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Di era digitalisasi, khususnya pada masa pandemi, perilaku masyarakat khususnya di Sulawesi
Selatan mengalami adaptasi terutama pada sektor keuangan. Layanan digital sudah masuk
hampir ke semua lini kehidupan yang bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan dalam satu genggaman melalui smartphone.
Baca Juga: Tumbuh 179%, 469 Ribu Merchant di Sulsel Sudah Pakai QRIS
Sejak diluncurkan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran non-tunai pada tanggal 17 Agustus
2019 dan kewajiban penggunaan QRIS pada tanggal 1 Desember 2020 oleh Bank Indonesia,
masyarakat di Sulawesi Selatan mulai beradaptasi dengan QRIS.
"Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan atas Implementasi QRIS terbaik untuk Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua)," kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Adapun Merchant QRIS usaha mikro dan kecil terbaik wilayah Indonesia tengah, adalah Toko Rohani yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Di era digitalisasi, khususnya pada masa pandemi, perilaku masyarakat khususnya di Sulawesi
Selatan mengalami adaptasi terutama pada sektor keuangan. Layanan digital sudah masuk
hampir ke semua lini kehidupan yang bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan dalam satu genggaman melalui smartphone.
Baca Juga: Tumbuh 179%, 469 Ribu Merchant di Sulsel Sudah Pakai QRIS
Sejak diluncurkan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran non-tunai pada tanggal 17 Agustus
2019 dan kewajiban penggunaan QRIS pada tanggal 1 Desember 2020 oleh Bank Indonesia,
masyarakat di Sulawesi Selatan mulai beradaptasi dengan QRIS.
Lihat Juga :