Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Kamis, 25 November 2021 - 05:13 WIB
loading...
A
A
A
''Meskipun perempuan itu istri saudaranya, istri pamannya, istri menantunya. Pokoknya, dengan perempuan yang telah menikah, perempuan larangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pinrang Heboh! Seorang Pemuda Dilamar Gadis SMP dengan Mahar Uanng Tunai Setengah Miliar Rupiah
Perbuatan strisanggrahana yang meliputi mereka yang membantu dan memfasilitasi perbuatan dalam pasal paradara. Misalnya, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri istri orang. Dia akan dikenakan denda dua laksa.
Menurut Kutara, orang yang meniduri perempuan bersuami dikenakan hukuman mati. Ia bisa hidup jika membayar denda empat laksa. Sementara orang yang menghasut dan menyuruh untuk meniduri si perempuan di rumahnya, juga dikenakan denda empat laksa oleh raja
Kendati dalam teks undang-undang Majapahit tegas menghukum mereka yang melecehkan perempuan, dalam prasasti ditemukan juga adanya profesijuru jalir.Profesi ini tugasnya memungut pajak dari para pelacur. Namun, dalam hal ini tak ada keterangan pasti yang menyebut pelacur itu pasti perempuan. Bisa dibilang, pelacur pada masa Majapahit mendapat pengesahan dari penguasa.
Baca Juga: Pinrang Heboh! Seorang Pemuda Dilamar Gadis SMP dengan Mahar Uanng Tunai Setengah Miliar Rupiah
Perbuatan strisanggrahana yang meliputi mereka yang membantu dan memfasilitasi perbuatan dalam pasal paradara. Misalnya, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri istri orang. Dia akan dikenakan denda dua laksa.
Menurut Kutara, orang yang meniduri perempuan bersuami dikenakan hukuman mati. Ia bisa hidup jika membayar denda empat laksa. Sementara orang yang menghasut dan menyuruh untuk meniduri si perempuan di rumahnya, juga dikenakan denda empat laksa oleh raja
Kendati dalam teks undang-undang Majapahit tegas menghukum mereka yang melecehkan perempuan, dalam prasasti ditemukan juga adanya profesijuru jalir.Profesi ini tugasnya memungut pajak dari para pelacur. Namun, dalam hal ini tak ada keterangan pasti yang menyebut pelacur itu pasti perempuan. Bisa dibilang, pelacur pada masa Majapahit mendapat pengesahan dari penguasa.
(aww)
Lihat Juga :