Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Kamis, 25 November 2021 - 05:13 WIB
loading...
Strisanggrahana Cara Kerajaan Majapahit Hukum Pelaku Kejahatan Seksual
A
A
A
Cerita pagi kali ini menyuguhkan cara Kerajaan Majapahit yang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang disebut Strisanggrahana. Hukumannya mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Hukuman itu sebagai bukti ketegasan penegakan hukum Kerajaan Majapahit dalam mengatur hubungan pria dan wanita.
Dari beragam sumber diketahui, aturan itu termaktub dalam Prasasti Cangu (1358 M) dan kitab perundangan-undangan Agama. Ketegasan hukum di zaman Majapahit itu bisa dilihat dari aturan tempat penyeberangan di Bengawan Solo, yang penerapan hukumannya bisa dilihat dari contoh kasus seorang tukang perahu.
Seseorang tidak akan dianggap bersalah jika menyeberangkan perempuan baik yang masih perawan atau sudah bersuami. Namun, aturan ini berlaku selama dia tidak berbuat astacorah, yaitu delapan macam kejahatan yang berhubungan dengan pencurian.
Baca Juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Majapahit dan Siasat Hayam Wuruk Menjaga Istana
Dalam teks perundang-undangan Agama, terdapat bab mengenai paradara di antara 19 bab yang memiliki 275 pasal. Paradara memiliki arti istri orang lain atau perbuatan serong. Bab Paradara memuat 17 pasal yang mengatur jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada laki-laki yang mengganggu perempuan.
Paradara mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam kasta. Bila korban berkasta tinggi, yang dikategorikan sebagai perempuan utama, jumlah dendanya dua laksa.
Dari beragam sumber diketahui, aturan itu termaktub dalam Prasasti Cangu (1358 M) dan kitab perundangan-undangan Agama. Ketegasan hukum di zaman Majapahit itu bisa dilihat dari aturan tempat penyeberangan di Bengawan Solo, yang penerapan hukumannya bisa dilihat dari contoh kasus seorang tukang perahu.
Seseorang tidak akan dianggap bersalah jika menyeberangkan perempuan baik yang masih perawan atau sudah bersuami. Namun, aturan ini berlaku selama dia tidak berbuat astacorah, yaitu delapan macam kejahatan yang berhubungan dengan pencurian.
Baca Juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Majapahit dan Siasat Hayam Wuruk Menjaga Istana
Dalam teks perundang-undangan Agama, terdapat bab mengenai paradara di antara 19 bab yang memiliki 275 pasal. Paradara memiliki arti istri orang lain atau perbuatan serong. Bab Paradara memuat 17 pasal yang mengatur jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada laki-laki yang mengganggu perempuan.
Paradara mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam kasta. Bila korban berkasta tinggi, yang dikategorikan sebagai perempuan utama, jumlah dendanya dua laksa.
Lihat Juga :