Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit

Kamis, 25 November 2021 - 05:13 WIB
loading...
Strisanggrahana Hukuman...
Strisanggrahana Cara Kerajaan Majapahit Hukum Pelaku Kejahatan Seksual
A A A
Cerita pagi kali ini menyuguhkan cara Kerajaan Majapahit yang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang disebut Strisanggrahana. Hukumannya mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Hukuman itu sebagai bukti ketegasan penegakan hukum Kerajaan Majapahit dalam mengatur hubungan pria dan wanita.

Dari beragam sumber diketahui, aturan itu termaktub dalam Prasasti Cangu (1358 M) dan kitab perundangan-undangan Agama. Ketegasan hukum di zaman Majapahit itu bisa dilihat dari aturan tempat penyeberangan di Bengawan Solo, yang penerapan hukumannya bisa dilihat dari contoh kasus seorang tukang perahu.

Seseorang tidak akan dianggap bersalah jika menyeberangkan perempuan baik yang masih perawan atau sudah bersuami. Namun, aturan ini berlaku selama dia tidak berbuat astacorah, yaitu delapan macam kejahatan yang berhubungan dengan pencurian.

Baca Juga: Misteri Pembobol Gudang Emas Majapahit dan Siasat Hayam Wuruk Menjaga Istana

Dalam teks perundang-undangan Agama, terdapat bab mengenai paradara di antara 19 bab yang memiliki 275 pasal. Paradara memiliki arti istri orang lain atau perbuatan serong. Bab Paradara memuat 17 pasal yang mengatur jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada laki-laki yang mengganggu perempuan.

Paradara mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam kasta. Bila korban berkasta tinggi, yang dikategorikan sebagai perempuan utama, jumlah dendanya dua laksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Londo Ireng, Antek...
Kisah Londo Ireng, Antek Kompeni Musuh Pejuang Kemerdekaan yang Kini Viral usai Disebut Prabowo
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Urgensi Indonesia Maritime...
Urgensi Indonesia Maritime Policy
3 Potret Karya Ivan...
3 Potret Karya Ivan Gunawan di New York Fashion Week 2023, Terinspirasi Kerajaan Majapahit
Rekomendasi
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved