Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Kamis, 25 November 2021 - 05:13 WIB
loading...
A
A
A
Jika berasal dari kasta menengah, dendanya selaksa. Jika istrinya berkasta rendah, dendanya lima tali. Dalam hal ini penentu jumlah denda memang raja yang berkuasa, dan penerima denda menjadi hak sang suami. ''Jika sedang memerkosa tertangkap basah oleh sang suami, pemerkosa boleh dibunuh,” kata arkeolog Puslit Arkenas, Titi Surti Nastiti dalam Perempuan Jawa.
Denda diberlakukan jika sang suami menghendaki denda uang. Hukuman lainnya, pelaku bisa dipotong tangannya dan diusir dari desa tempat tinggalnya diberi tanda kalau dia pernah memerkosa istri orang.
Jika yang diperkosa belum menikah, dirayu, diajak lari, atau ke tempat sepi, laki-laki ini disebut babi. Laki-laki ini dikenakan denda empat tali oleh raja. Hukuman mati pun bisa diberikan oleh raja, jika ada saksi yang menyaksikan pemerkosaan tersebut.
Jika seorang laki-laki meniduri istri orang lain setelah dia menguntitnya sampai rumah si perempuan langsung dikenakan pidana mati oleh raja. Namun, bila si istri berhasil meloloskan diri dari pelukan laki-laki itu, pelaku didenda dua laksa. ''Denda diserahkan kepada yang punya istri sebagai penebus hidupnya. Jika berhasil menidurinya, dikenakan pidana mati oleh yang punya istri,” lanjut Titi.
Hukuman unik pun bisa diberikan raja, jika ada seseorang berbicara dan menegur perempuan yang bukan istrinya. Perilaku tersebut dianggap raja sebagai pelecehan seksual dan dendanya dua laksa. Bahkan aturan ini juga mengikat pendeta. Jika tak mampu mematuhinya, status kependetaannya terancam hilang. ''Jangan bicara dengan perempuan yang sudah menikah, terutama di tempat sepi, karena nafsu birahi susah dikendalikan,”tulis Titi.
Dendanya pun menjadi lebih sedikit apalagi perempuan yang diajak bicara di tempat sepi bukan istri larangan, atau istri utama yang dipingit. Laki-laki ini didenda sebesar lima tali. Pun jika si laki-laki tak tahu kalau yang dia ajak bicara sudah bersuami. Dia tetap dikenai denda lima tali.
Denda diberlakukan jika sang suami menghendaki denda uang. Hukuman lainnya, pelaku bisa dipotong tangannya dan diusir dari desa tempat tinggalnya diberi tanda kalau dia pernah memerkosa istri orang.
Jika yang diperkosa belum menikah, dirayu, diajak lari, atau ke tempat sepi, laki-laki ini disebut babi. Laki-laki ini dikenakan denda empat tali oleh raja. Hukuman mati pun bisa diberikan oleh raja, jika ada saksi yang menyaksikan pemerkosaan tersebut.
Jika seorang laki-laki meniduri istri orang lain setelah dia menguntitnya sampai rumah si perempuan langsung dikenakan pidana mati oleh raja. Namun, bila si istri berhasil meloloskan diri dari pelukan laki-laki itu, pelaku didenda dua laksa. ''Denda diserahkan kepada yang punya istri sebagai penebus hidupnya. Jika berhasil menidurinya, dikenakan pidana mati oleh yang punya istri,” lanjut Titi.
Hukuman unik pun bisa diberikan raja, jika ada seseorang berbicara dan menegur perempuan yang bukan istrinya. Perilaku tersebut dianggap raja sebagai pelecehan seksual dan dendanya dua laksa. Bahkan aturan ini juga mengikat pendeta. Jika tak mampu mematuhinya, status kependetaannya terancam hilang. ''Jangan bicara dengan perempuan yang sudah menikah, terutama di tempat sepi, karena nafsu birahi susah dikendalikan,”tulis Titi.
Dendanya pun menjadi lebih sedikit apalagi perempuan yang diajak bicara di tempat sepi bukan istri larangan, atau istri utama yang dipingit. Laki-laki ini didenda sebesar lima tali. Pun jika si laki-laki tak tahu kalau yang dia ajak bicara sudah bersuami. Dia tetap dikenai denda lima tali.
Lihat Juga :