Terlalu! Ketua KUA Badung Nekat Palsukan Akta Kematian demi Uang Rp1,5 Juta
loading...
A
A
A
DENPASAR - Perbuatan Abdul Munir (43), Ketua KUA Petang di Kabupaten Badung, Bali, sungguh keterlaluan. Ia memalsukan akta kematian seorang warga yang masih hidup.
Akibat perbuatannya, Munir harus membayar mahal. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Akta kematian itu dipakai untuk menikahkan warganya," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).
Dia menerangkan, perbuatan tersangka dilakukan Agustus 2019. Dia membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan atas nama Diah Suartini (54) telah meninggal.
Selain akta kematian, Munir juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Suraji yang juga ikut menjadi tersangka adalah suami sah Diah Suartini.
Munir selanjutnya menggunakan surat-surat itu untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. "Tersangka Munir menerima imbalan Rp1,5 juta dari Suraji," ungkap Maha Agung.
Dia menyebut perbuatan tersangka menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. "Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Munir dan Suraji didakwa Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
Akibat perbuatannya, Munir harus membayar mahal. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Akta kematian itu dipakai untuk menikahkan warganya," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).
Dia menerangkan, perbuatan tersangka dilakukan Agustus 2019. Dia membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan atas nama Diah Suartini (54) telah meninggal.
Selain akta kematian, Munir juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Suraji yang juga ikut menjadi tersangka adalah suami sah Diah Suartini.
Munir selanjutnya menggunakan surat-surat itu untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. "Tersangka Munir menerima imbalan Rp1,5 juta dari Suraji," ungkap Maha Agung.
Dia menyebut perbuatan tersangka menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. "Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Munir dan Suraji didakwa Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
(hsk)