Terlalu! Ketua KUA Badung Nekat Palsukan Akta Kematian demi Uang Rp1,5 Juta
Jum'at, 26 November 2021 - 00:16 WIB
loading...
Ketua KUA Badung palsukan akta kematian. Foto: Chusna/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Perbuatan Abdul Munir (43), Ketua KUA Petang di Kabupaten Badung, Bali, sungguh keterlaluan. Ia memalsukan akta kematian seorang warga yang masih hidup.
Akibat perbuatannya, Munir harus membayar mahal. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Akta kematian itu dipakai untuk menikahkan warganya," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Dia menerangkan, perbuatan tersangka dilakukan Agustus 2019. Dia membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan atas nama Diah Suartini (54) telah meninggal.
Selain akta kematian, Munir juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Suraji yang juga ikut menjadi tersangka adalah suami sah Diah Suartini.
Baca: Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan
Akibat perbuatannya, Munir harus membayar mahal. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Akta kematian itu dipakai untuk menikahkan warganya," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Dia menerangkan, perbuatan tersangka dilakukan Agustus 2019. Dia membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan atas nama Diah Suartini (54) telah meninggal.
Selain akta kematian, Munir juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Suraji yang juga ikut menjadi tersangka adalah suami sah Diah Suartini.
Baca: Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan
Lihat Juga :