Komisi E DPRD Jatim Minta Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Berat
Rabu, 24 November 2021 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam video tersebut tampak seorang bocah perempuan mengenakan seragam sekolah tengah dianiaya oleh teman-temannya. Sosok korban penganiayaan rupanya baru 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat (19/11/2021). Korban merupakan anak panti asuhan di wilayah tersebut.
Baca juga: Viral Perundungan Anak di Bawah Umur, Polisi: 10 Pelaku Masih Anak-anak
Polisi juga telah menangkap 10 orang tersangka. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.
Baca juga: Viral Perundungan Anak di Bawah Umur, Polisi: 10 Pelaku Masih Anak-anak
Polisi juga telah menangkap 10 orang tersangka. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :