Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
loading...
A
A
A
"Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” sambung pria kelahiran Parepare ini.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengaku kecewa atas apa yang dilakukan bawahannya, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan eks Sekretaris Dinass PUTR Sulsel, Eddy Rahmat. Menurut Nurdin kepercayaannya terhadap mereka dikhianati.
"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.
Nurdin menceritakan soal beberapa pembangunan masjid yang disinggung dalam persidangan sebelum-sebelumnya. Dia mengaku sudah sejak dulu, dirinya kerap membangun ataupun membantu pembantu pembangunan masjid. Bahkan sebelum menjadi bupati.
"Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” paparnya
Dia bilang, kebiasaan itu adalah pedoman hidup agama yang dianutnya, Islam. "Agama Islam mengajarkan bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan. Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum," tegasnya.
Di akhir pembacaan pleidoi pribadi, Nurdin berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. Dukungan dari sosial media, diakuinya adalah stimulus untuk meneguhkan hati menghadapi cobaan.
“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutupnya.
Poin-poin pembelaan sebanyak enam bundel dengan 879 halaman, lanjut dibacakan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah secara bergantian. Paparan selesai sekitar Pukul 17.00 Wita. Yang pada intinya meminta hakim untuk membebaskan kliennya.
Ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan bahwa Nurdin terjerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana tuntutan JPU KPK. Itu diakui pihaknya berdasarkan telaah yuridis selama persidangan berlangsung.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengaku kecewa atas apa yang dilakukan bawahannya, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan eks Sekretaris Dinass PUTR Sulsel, Eddy Rahmat. Menurut Nurdin kepercayaannya terhadap mereka dikhianati.
"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.
Nurdin menceritakan soal beberapa pembangunan masjid yang disinggung dalam persidangan sebelum-sebelumnya. Dia mengaku sudah sejak dulu, dirinya kerap membangun ataupun membantu pembantu pembangunan masjid. Bahkan sebelum menjadi bupati.
"Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” paparnya
Dia bilang, kebiasaan itu adalah pedoman hidup agama yang dianutnya, Islam. "Agama Islam mengajarkan bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan. Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum," tegasnya.
Di akhir pembacaan pleidoi pribadi, Nurdin berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. Dukungan dari sosial media, diakuinya adalah stimulus untuk meneguhkan hati menghadapi cobaan.
“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutupnya.
Poin-poin pembelaan sebanyak enam bundel dengan 879 halaman, lanjut dibacakan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah secara bergantian. Paparan selesai sekitar Pukul 17.00 Wita. Yang pada intinya meminta hakim untuk membebaskan kliennya.
Ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan bahwa Nurdin terjerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana tuntutan JPU KPK. Itu diakui pihaknya berdasarkan telaah yuridis selama persidangan berlangsung.