Bupati Raja Ampat Bela Puluhan Honorer yang Dipecat

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:20 WIB
loading...
Bupati Raja Ampat Bela Puluhan Honorer yang Dipecat
pati Raja Ampat,A bdul Faris Umlati memimpin langsung proses mediasi dengan perwakilan honorer yang terkena PHK. Foto/Andrew Chan
A A A
WAISAI - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati turun tangan atas sengketa pemutusan hubungan kerja puluhan pegawai honorer pada Badan Layanan Umum Daerah kabupaten Raja Ampat. Pasalnya, pegawai honorer yang diberhentikan sepihak itu dianggap oleh Bupati, menciptakan permasalahan serius di tengah masyarakat dan sudah menjadi tanggung jawab penuh dirinya.

Terkait hal itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati langsung turun tangan dan memimpin langsung proses mediasi dengan perwakilan warga yang terkena PHK sepihak dengan pihak BLUD serta instansi teknis lainnya yang bertempat di kantor Bupati Raja Ampat, Sabtu (6/6/2020).

Dalam rapat mediasi yang dipimpin Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, didampingi Sekda, hadir juga Kepala BLUD, DPRD, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perwakilan Warga yang di PHK, guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi. ( Baca:Lebih Perhatian ke Mal, Pedagang Sebut Harusnya Jokowi ke Pasar )

Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menegur keras kepala BLUD Syafri dan Kepala Dinas Perikanan kabupaten Raja Ampat Rio Imbir. Faris juga meminta agar segera ada proses penyelesaian terhadap warga yang di PHK, jika tidak maka perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kalo saya tengah-tengah saja, kalo mau dibawa ke ranah hukum silakan. Itu lebih bagus, supaya di mana putus kontrak tidak sesuai ya digugat saja, tuntut itu kalian punya rugi, selama kalian kerja. Nanti kita cari bantuan hukum, saya pada prinsipnya ada di kalian. Sepanjang yang ada berkaitan dengan masyarakat, saya ikut bertanggung jawab, mereka rugi saya bertanggung jawab. Syafri sampaikan pernyataan saya kepada kepala Dinas perikanan, jangan cuma tau makan untung,” tegas Bupati AFU.

Di tempat yang sama, Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, juga menegaskan Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan atas persoalan yang terjadi. ( Baca:Lebih Perhatian ke Mal, Pedagang Sebut Harusnya Jokowi ke Pasar )

“Pemerintah daerah berharap, provinsi jangan lepas tangan, sehingga Pak Safri menyampaikan, jangan menawarkan alternatif, menyampaikan bahwa hasil tuntutan dari 90 orang ini, bagaimana dengan mereka, provinsi jangan lepas tangan saja,” tegas Dr. Yusuf Salim.

Jusuf Salim juga menerangkan sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD dari Provinsi kepada Kabupaten, guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekruitmen tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, beberapa warga Raja Ampat di-PHK oleh BLUD. Setelah di-PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat bersama, pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di-PHK, menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di-PHK mendapatkan hak-haknya, bahkan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada.

Secara kewenangan BLUD telah diambil alih Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU No 23 tahun 2014.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2300 seconds (0.1#10.140)