Bobby Nasution Dipecat dari Anggota PDIP
Selasa, 14 November 2023 - 13:24 WIB
loading...
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dipecat dari PDIP. Surat pemecatan itu ditandatangani Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution akhirnya dipecat dari anggota PDI Perjuangan (PDIP). Surat Keputusan (SK) pemecatan itu bertanggal 10 November 2023 yang ditandatangani Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus.
Surat bernomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 itu memuat 9 poin keputusan DPC PDIP Kota Medan.
Mencermati dinamika politik nasional yang telah memasuki tahap dukungan pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Tahun 2024, DPC PDIP Kota Medan menyampaikan beberapa hal.
Pertama, sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, tersebut pada pasal 229 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.
Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tersebut pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.
Surat bernomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 itu memuat 9 poin keputusan DPC PDIP Kota Medan.
Mencermati dinamika politik nasional yang telah memasuki tahap dukungan pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Tahun 2024, DPC PDIP Kota Medan menyampaikan beberapa hal.
Pertama, sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, tersebut pada pasal 229 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.
Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tersebut pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.
Lihat Juga :