PPKM Level 3, PTM Transisi di Bandung Barat Dilanjutkan
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat memastikan belum akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah yang saat ini sedang menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) transisi.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dengan mengacu perkembangan kasus COVID-19, serta rencana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru.
"Hasil evaluasi, PTM transisi terus dilanjutkan selama Desember, sekaligus menyelaraskan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun baru nanti," terang Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik, KBB, Dadang A Sapardan, Selasa (23/11/2021).
Dikatakannya, AKB pada proses belajar mengajar di KBB kemungkinan baru akan diterapkan pada Januari 2022. Namun untuk menetapkan AKB pada kegiatan belajar mengajar, Disdik tetap harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.
Pada pelaksanaan AKB, perbedaannya dengan PTM transisi hanya dalam ditambahnya kegiatan ekstrakurikuler, jam pelajaran olahraga, dan kantin sekolah diperbolehkan buka. Itu mengacu kepada SKB 4 Menteri tertanggal 30 Maret 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa COVID-19.
"Perbedaan PTM transisi dan AKB dalam tiga hal itu saja, sementara untuk yang lainnya tetap sama, seperti kapasitas kelas dan durasi pembelajaran," sebut Dadang.
Menurutnya, selama pemberlakuan PTM transisi di KBB, belum ditemukan kasus COVID-19 baik pada guru maupun siswa di 678 SD swasta dan negeri, dengan jumlah siswa berdasarkan Dapodik hingga 2 Oktober 2021 ada 157.438.
Setiap sekolah juga mengambil kebijakan jika ada siswa yang sakit atau kondisi kesehatannya menurun tidak perlu masuk sekolah. Kebijakan serupa juga berlaku untuk guru, jika sedang sakit tidak perlu mengajar di sekolah.
"Kami perhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) masih ketat dan berjalan sampai sekarang, sehingga sampai sekarang tidak ada kasus yang muncul," pungkasnya.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dengan mengacu perkembangan kasus COVID-19, serta rencana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru.
"Hasil evaluasi, PTM transisi terus dilanjutkan selama Desember, sekaligus menyelaraskan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun baru nanti," terang Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik, KBB, Dadang A Sapardan, Selasa (23/11/2021).
Dikatakannya, AKB pada proses belajar mengajar di KBB kemungkinan baru akan diterapkan pada Januari 2022. Namun untuk menetapkan AKB pada kegiatan belajar mengajar, Disdik tetap harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.
Pada pelaksanaan AKB, perbedaannya dengan PTM transisi hanya dalam ditambahnya kegiatan ekstrakurikuler, jam pelajaran olahraga, dan kantin sekolah diperbolehkan buka. Itu mengacu kepada SKB 4 Menteri tertanggal 30 Maret 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa COVID-19.
"Perbedaan PTM transisi dan AKB dalam tiga hal itu saja, sementara untuk yang lainnya tetap sama, seperti kapasitas kelas dan durasi pembelajaran," sebut Dadang.
Menurutnya, selama pemberlakuan PTM transisi di KBB, belum ditemukan kasus COVID-19 baik pada guru maupun siswa di 678 SD swasta dan negeri, dengan jumlah siswa berdasarkan Dapodik hingga 2 Oktober 2021 ada 157.438.
Setiap sekolah juga mengambil kebijakan jika ada siswa yang sakit atau kondisi kesehatannya menurun tidak perlu masuk sekolah. Kebijakan serupa juga berlaku untuk guru, jika sedang sakit tidak perlu mengajar di sekolah.
"Kami perhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) masih ketat dan berjalan sampai sekarang, sehingga sampai sekarang tidak ada kasus yang muncul," pungkasnya.
(hsk)