Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini

Selasa, 23 November 2021 - 07:52 WIB
loading...
Pemkot Makassar Mulai...
Pembahasan UMK Makassar dimulai hari ini, Selasa (23/11/2021). Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 mendatang.

Padahal penetapan Upah Minimum sudah dilakukan Provinsi Sulsel pada 19 November lalu. Nilainya tahun lalu Rp3.052.000, naik menjadi Rp3.165.876 pada tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar , Nielma Palamba mengatakan pembahasan rencana penetapan UMK Makassar mulai dilakukan hari ini bersama dengan Dewan Pengupahan.

Nielma menyebut, penentuan sempat tertunda beberapa kali lantaran belum quorumnya anggota Dewan.

Baca Juga: UMP Sulsel Naik 2%, Pemkot Makassar Masih Pikir-pikir untuk UMK

"Hari Selasa kami rapat, sebelumnya sudah direncanakan tapi ada anggota dewan pengupahan yang berhalangan. Kita maunya lengkap," ujarnya.

Ditanya soal besaran, Nielma mengaku belum bisa membeberkan, sebab ada beberapa kesepakatan dan formula dalam menentukan besarannya. Salah satu pertimbangan utama adalah faktor ekonomi di tengah wabah Covid-19.

"Jadi belumpi bisa kita prediksi berapa besarannya. Karena kita mau menghitung berdasarkan formula," paparnya.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto tak ingin sesumbar. Kendati tidak ada kenaikan di Provinsi, penetapan upah minimum di Kota Makassar harus tetap memertimbangkan hasil kesepakatan bersama antar stakeholder.

"Kita ikut. Kan ada triparti yang pangupahan itu. Kita serahkan kepada mereka. Antara Apindo atau pengusaha, antara kopoderasi buruh sama Pemerintah. Jadi biarkan mekanisme. Karena semua punya aturan. Ada inflasi ada hitungannya. Semua orang bisa hitung juga," tutur Danny.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876

Sebelumnya Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo berharap tidak ada kenaikan pada UMK tahun depan.

Pertimangan tersebut lantaran Makassar masih dalam status pemulihan ekonomi. Terlebih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban besaran UMK-nya.

"Yang penting bisa direalisasikan. Dibanding kita tingkatkan tetapi itu hanya di atas kertas. Jadi dengan pertimbangan kondisi di mana kita baru masuk ke masa pemulihan, itu saja dulu. Nanti mungkin tahun depannya setelah kondisi perekonomian semakin bagus, baru kita lakukan penyesuaian," jelasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved