Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ini Ditangkap di Lobi Hotel

Senin, 22 November 2021 - 23:52 WIB
loading...
A A A


“Kami telusuri dari korban bahwa pelaku ini lah yang mengiming-imingi korban jika bekerja dengan pelaku akan dapat uang. Setelah kami telusuri dengan bukti-bukti chat, pelaku tidak hanya sekali menjual orang, baik anak dibawah umur maupun wanita dewasa,” ungkapnya.

Menurut polisi, dari bukti percakapan singkat itu, pelaku tidak hanya menawarkan anak di bawah umur tapi juga perempuan dewasa dengan tarif beragam Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Pelaku terancam hukuman 15 hingga 18 tahun penjara, karena diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana penjualan orang,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9021 seconds (0.1#10.140)