Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ini Ditangkap di Lobi Hotel
Senin, 22 November 2021 - 23:52 WIB
loading...
Gadis di bawa umur ini diamankan saat tengah menunggu pria hidung belang yang memasannya melalui seorang mucikari yang ditangkap di lobi hotel. Foto: iNewsTV/Wahyu Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Guntur (32) seorang pria di Bukittinggi tak berkutik saat kedapatan menjual gadis di bawah umur . Pria ini menjual anak di bawah umur seharga Rp1,2 juta kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam peggerebekan malam hari itu, polisi menangkap pelaku di lobi hotel dan mengamankan korban yang sedang bersiap melayani pelanggan di dalam kamar hotel, Senin malam (22/11/2021).
Polisi menggerebek kamar Nomor 129 di salah satu hotel untuk mengungkap kasus tindak pidana pedagangan orang, TPPO yang selama ini meresahkan warga Kota Bukittinggi. Di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Dokter A-Rifai ini, polisi mendapati seorang wanita berinisial AA (16) tengah bersiap melayani seorang pria hidung belang.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Mobil, Pasangan Mesum Ini Digerebek Tanpa Pakaian Dalam
Kepada polisi, wanita AA yang merupakan korban anak dibawah umur mengsku, telah menerima uang Rp400 ribu dari mucikarinya sebagai upah untuk melayani pelanggan. Dari pengakuan korban AA, polisi langsung bergerak dan menangkap Guntur (32) di lobi hotel.
Dalam peggerebekan malam hari itu, polisi menangkap pelaku di lobi hotel dan mengamankan korban yang sedang bersiap melayani pelanggan di dalam kamar hotel, Senin malam (22/11/2021).
Polisi menggerebek kamar Nomor 129 di salah satu hotel untuk mengungkap kasus tindak pidana pedagangan orang, TPPO yang selama ini meresahkan warga Kota Bukittinggi. Di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Dokter A-Rifai ini, polisi mendapati seorang wanita berinisial AA (16) tengah bersiap melayani seorang pria hidung belang.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Mobil, Pasangan Mesum Ini Digerebek Tanpa Pakaian Dalam
Kepada polisi, wanita AA yang merupakan korban anak dibawah umur mengsku, telah menerima uang Rp400 ribu dari mucikarinya sebagai upah untuk melayani pelanggan. Dari pengakuan korban AA, polisi langsung bergerak dan menangkap Guntur (32) di lobi hotel.
Lihat Juga :