8 Saksi Diperiksa Maraton di Kejati Terkait Kasus PDAM Makassar
Senin, 22 November 2021 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pekan lalu oleh Bid Pidsus Kejati Sulsel. Itu setelah penyidik memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kemudian digelar perkara.
Faik sebelumnya menyatakan, meski sudah dinaikan ke penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. "Penyidikan baru dimulai, selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana dan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban," tuturnya.
Kasus ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Baca Juga: Berkas dan Tersangka Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Faik sebelumnya menyatakan, meski sudah dinaikan ke penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. "Penyidikan baru dimulai, selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana dan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban," tuturnya.
Kasus ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Baca Juga: Berkas dan Tersangka Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Lihat Juga :