8 Saksi Diperiksa Maraton di Kejati Terkait Kasus PDAM Makassar
Senin, 22 November 2021 - 19:45 WIB
loading...
Kejati Sulsel memeriksa 8 orang saksi terkait kasus PDAM Makassar. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, mulai mendalami kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang sudah dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, pendalaman diawali dengan memeriksa beberapa pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar. Mereka diambil keterangannya sejak Senin 22 November 2021 pagi.
Baca Juga: Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
"Hari ini baru kita mulai pemeriksaan terhadap sekitar 8 orang saksi. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat keuangan PDAM Makassar Untuk nama-nama saksi pada tahap penyidikan, tidak bisa kami sampaikan untuk keamanan saksi dan perkara," katanya Faik kepada Sindonews Makassar.
Dia menambahkan, pemeriksaan maraton kepada 8 orang saksi itu, sehubungan dengan jabatan yang sedang dan atau pernah diemban mereka. Namun, Faik belum mau menjelaskan lebih jauh soal materi perkara yang dikonfrontasikan kepada mereka.
"Pada dasarnya pengungkapan materi perkara secara lengkap dan utuh untuk umum, termasuk identitas saksi-saksi itu adanya hanya di persidangan," tutur Faik.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah mengatakan, pendalaman diawali dengan memeriksa beberapa pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar. Mereka diambil keterangannya sejak Senin 22 November 2021 pagi.
Baca Juga: Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
"Hari ini baru kita mulai pemeriksaan terhadap sekitar 8 orang saksi. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat keuangan PDAM Makassar Untuk nama-nama saksi pada tahap penyidikan, tidak bisa kami sampaikan untuk keamanan saksi dan perkara," katanya Faik kepada Sindonews Makassar.
Dia menambahkan, pemeriksaan maraton kepada 8 orang saksi itu, sehubungan dengan jabatan yang sedang dan atau pernah diemban mereka. Namun, Faik belum mau menjelaskan lebih jauh soal materi perkara yang dikonfrontasikan kepada mereka.
"Pada dasarnya pengungkapan materi perkara secara lengkap dan utuh untuk umum, termasuk identitas saksi-saksi itu adanya hanya di persidangan," tutur Faik.
Lihat Juga :