Buruh Tolak UMP Jawa Timur 2022, Begini Respons Gubernur Khofifah
Senin, 22 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021. "Yakni menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," katanya.
Baca juga: Persiapan Olimpiade 2024, Khofifah Minta Kemenpora Bantu Pendampingan Atlet dan Pelatih Jatim
Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. "Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
Baca juga: Persiapan Olimpiade 2024, Khofifah Minta Kemenpora Bantu Pendampingan Atlet dan Pelatih Jatim
Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. "Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
(msd)
Lihat Juga :