Buruh Tolak UMP Jawa Timur 2022, Begini Respons Gubernur Khofifah
Senin, 22 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (22/11/2021) siang. Mereka menolak SK Gubernur No 188/783/KPTS/013/2021 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) yang hanya naik Rp22.790.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall, tidak banyak memberi pernyataan saat dimintai tanggapan soal penolakan dari pekerja.
Baca juga: Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama Bidang Maritim dan Industri Pertahanan
“Wis mari. Sudah selesai. Pak Sek, Pak Kek. Rilisnya dari Pak Sek itu sudah dari ujung ke ujung,” kata Khofifah sembari memanggil Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyatakan bahwa, penetapan UMP Jatim diambil berdasarkan hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall, tidak banyak memberi pernyataan saat dimintai tanggapan soal penolakan dari pekerja.
Baca juga: Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama Bidang Maritim dan Industri Pertahanan
“Wis mari. Sudah selesai. Pak Sek, Pak Kek. Rilisnya dari Pak Sek itu sudah dari ujung ke ujung,” kata Khofifah sembari memanggil Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyatakan bahwa, penetapan UMP Jatim diambil berdasarkan hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Lihat Juga :