Buruh Tolak UMP Jawa Timur 2022, Begini Respons Gubernur Khofifah

Senin, 22 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
Buruh Tolak UMP Jawa...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (22/11/2021) siang. Mereka menolak SK Gubernur No 188/783/KPTS/013/2021 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) yang hanya naik Rp22.790.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall, tidak banyak memberi pernyataan saat dimintai tanggapan soal penolakan dari pekerja.

Baca juga: Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama Bidang Maritim dan Industri Pertahanan

Wis mari. Sudah selesai. Pak Sek, Pak Kek. Rilisnya dari Pak Sek itu sudah dari ujung ke ujung,” kata Khofifah sembari memanggil Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyatakan bahwa, penetapan UMP Jatim diambil berdasarkan hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021. "Yakni menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," katanya.

Baca juga: Persiapan Olimpiade 2024, Khofifah Minta Kemenpora Bantu Pendampingan Atlet dan Pelatih Jatim

Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.

Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.

Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. "Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Pimpin Misi Dagang Perdana,...
Pimpin Misi Dagang Perdana, Khofifah Sukses Integrasikan Pasar Jatim-Jateng Lebih dari Rp3,152 Triliun
Kepala BSKDN Ajak ASN...
Kepala BSKDN Ajak ASN Jatim Bangun Kebijakan Berdampak Berbasis SDM dan Digital
Pelaku Usaha IHT Madura...
Pelaku Usaha IHT Madura Minta Pemerintah Pusat Lakukan Pembinaan
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Lulusan SMK dan LKP...
Lulusan SMK dan LKP Makin Mendunia, 3.600 Alumni Siap Kerja di Berbagai Negara
Dihadirkan KPK, Khofifah...
Dihadirkan KPK, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hibah Dana Jatim pada Kamis Ini
Aksi Buruh Soroti Upah...
Aksi Buruh Soroti Upah Murah dan Ancaman PHK
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Jawa Timur Jadi Provinsi...
Jawa Timur Jadi Provinsi Pertama yang Masuk PPKM Level 1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved