Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia
loading...
A
A
A
BATU BARA - Satreskrim Polres Batu Bara gagalkan pengiriman 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus di perairan Selat Malaka, Batu Bara.
Demikian pernyataan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, saat melakukan konfrensi pers dengan wartawan di halaman Polres Batu Bara. Senin (11/01/2021). Di sebut Kapolres, para TKI ilegal diangkap petugas di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, di rumah milik Haidir alias Khoirul. "Sebanyak 17 orang TKI siap diberangkatkan, dan tidak ada satupun warga Batu Bara," sebutnya. (Baca juga: Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal)
Dilanjutkannya, ada 13 orang di antaranya berasal dari Propinsi Jawa Timur, selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat. "Pemilik kapal tongkang, Deni ditetapkan sebagai tersangka dan masih buron, juga Haidir pemilik rumah sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara 17 orang TKI ilegal yang akan dikirim akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal mereka. Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya 2,5 juta sampai 3 juta.
Tersangka dikenakan pasal 2, 10 dan 11, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman di atas 3 tahun Penjara, pungkas AKBP Ikhwan Lubis. (Baca juga: Komitmen Tinggi Mensos Lindungi Anak Indonesia Patut Diteladani)
Saat ini, 17 orang TKI ilegal masih dalam pemeriksaan petugas. Satreskrim Polres Batu Bara juga mengamankan 19 unit Hp dan 13 Pasport. Turut hadir saat konfrensi pers, Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi, Kasubag Humas, AKP Niko Siagian, Kanit Resum dan insan pers Batu Bara.
Demikian pernyataan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, saat melakukan konfrensi pers dengan wartawan di halaman Polres Batu Bara. Senin (11/01/2021). Di sebut Kapolres, para TKI ilegal diangkap petugas di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, di rumah milik Haidir alias Khoirul. "Sebanyak 17 orang TKI siap diberangkatkan, dan tidak ada satupun warga Batu Bara," sebutnya. (Baca juga: Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal)
Dilanjutkannya, ada 13 orang di antaranya berasal dari Propinsi Jawa Timur, selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat. "Pemilik kapal tongkang, Deni ditetapkan sebagai tersangka dan masih buron, juga Haidir pemilik rumah sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara 17 orang TKI ilegal yang akan dikirim akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal mereka. Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya 2,5 juta sampai 3 juta.
Tersangka dikenakan pasal 2, 10 dan 11, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman di atas 3 tahun Penjara, pungkas AKBP Ikhwan Lubis. (Baca juga: Komitmen Tinggi Mensos Lindungi Anak Indonesia Patut Diteladani)
Saat ini, 17 orang TKI ilegal masih dalam pemeriksaan petugas. Satreskrim Polres Batu Bara juga mengamankan 19 unit Hp dan 13 Pasport. Turut hadir saat konfrensi pers, Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi, Kasubag Humas, AKP Niko Siagian, Kanit Resum dan insan pers Batu Bara.
(don)