12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat FB, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan
loading...
A
A
A
BATAM - Polda Kepri mengamankan 12 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditampung di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI ilegal di lokasi. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)
"Informasi ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Lawan Gibran, Mentor Bajo Penjual Wedangan Hingga Sarjana Lulusan Amerika)
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA.
"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun @lowongan kerja batam untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta per bulan," ungkapnya.
Terungkap juga bahwa aksi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 tahun
Tersangka inisial FA ini menurut Ruslan, berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial DW berperan sebagai perekrut dan penampung TKI ilegal ini. "Sementara tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran," katanya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 4 unit handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6.000, 9 buku paspor, 1 rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RD, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.
"Juga ada 4 lembar dokumen surat hasil rapid test COVID-19, 1 buku cacatan warna cokelat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah dan 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah," katanya.
Ditegaskannya bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.
"Informasi ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Lawan Gibran, Mentor Bajo Penjual Wedangan Hingga Sarjana Lulusan Amerika)
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA.
"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun @lowongan kerja batam untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta per bulan," ungkapnya.
Terungkap juga bahwa aksi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 tahun
Tersangka inisial FA ini menurut Ruslan, berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial DW berperan sebagai perekrut dan penampung TKI ilegal ini. "Sementara tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran," katanya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 4 unit handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6.000, 9 buku paspor, 1 rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RD, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.
"Juga ada 4 lembar dokumen surat hasil rapid test COVID-19, 1 buku cacatan warna cokelat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah dan 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah," katanya.
Ditegaskannya bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.
(shf)