12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat FB, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan

Selasa, 03 November 2020 - 21:06 WIB
loading...
12 Calon TKI Ilegal...
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan penangkapan terhadap 12 TKI ilegal di Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polda Kepri mengamankan 12 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditampung di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI ilegal di lokasi. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)

"Informasi ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Lawan Gibran, Mentor Bajo Penjual Wedangan Hingga Sarjana Lulusan Amerika)

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA.

"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun @lowongan kerja batam untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta per bulan," ungkapnya.

Terungkap juga bahwa aksi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 tahun

Tersangka inisial FA ini menurut Ruslan, berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial DW berperan sebagai perekrut dan penampung TKI ilegal ini. "Sementara tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran," katanya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 4 unit handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6.000, 9 buku paspor, 1 rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RD, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.

"Juga ada 4 lembar dokumen surat hasil rapid test COVID-19, 1 buku cacatan warna cokelat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah dan 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah," katanya.

Ditegaskannya bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Wamen P2MI Tegaskan...
Wamen P2MI Tegaskan Pemerintah Serius Urus Pekerja Migran Indonesia
9 Polisi Polda Kepri...
9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
Anggota DPR Uya Kuya...
Anggota DPR Uya Kuya dan DPRD DKI Astrid Kuya Pulangkan Jenazah WNI dari Hong Kong
Malaysia Deportasi 37...
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia Melalui Dumai
Jenazah Basri Pekerja...
Jenazah Basri Pekerja Migran Indonesia yang Tewas Ditembak di Malaysia Tiba di Riau
Menteri Karding Minta...
Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Selundupkan PMI Ilegal...
Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi
Tembakan Peringatan...
Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Rekomendasi
Tegas! Pelaku Kecurangan...
Tegas! Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Akan Didiskualifikasi dari Semua Jalur Masuk PTN
Krimea Masuk Wilayah...
Krimea Masuk Wilayah Ukraina atau Rusia? Sejarah Panjang Sejak Era Ottoman hingga Kini
Dukung Tim Favoritmu!...
Dukung Tim Favoritmu! Saksikan Bundesliga 2024/25 Pekan ke-31 di VISION+
Berita Terkini
Soal Mesin Parkir Elektronik...
Soal Mesin Parkir Elektronik Banyak yang Rusak, Kadishub: Terkendala Suku Cadang
2 jam yang lalu
Bantu Keluarga Kurang...
Bantu Keluarga Kurang Mampu, Pesantren Denanyar Buka Program Bea Siswa Santri 2025
3 jam yang lalu
Kadishub Akui PAD Parkir...
Kadishub Akui PAD Parkir di Jakarta Menurun sejak Banyak Mesin TPE Rusak Beralih ke Jukir
3 jam yang lalu
Pramono Minta Wali Kota...
Pramono Minta Wali Kota hingga Lurah Proaktif Terima Pendaftaran Pasukan Oranye
3 jam yang lalu
3 Penumpang Minibus...
3 Penumpang Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih di Pakpak Bharat Belum Ditemukan
4 jam yang lalu
BPKB Tak Dikasih, Anak...
BPKB Tak Dikasih, Anak di OKU Bakar Mobil Ibunya
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved