LBH Sebut Ada 45 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, di Denpasar, ibarat fenomena gunung es. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali melansir data ada 45 mahasiswi yang menjadi korban.
Dari total jumlah korban, 42 orang adalah mahasiswi Universitas Udayana. Tiga orang sisanya adalah mahasiswi Universitas Warmadewa.
"Sampai sekarang, kami belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum," kata Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning ketika dihubungi, Senin (22/11/2021).
Dia mengungkap, angka itu didapat setelah pihaknya bersama organisasi mahasiswa di kedua kampus tersebut membuat posko pengaduan pada akhir 2020 lalu.
Dari situ, tercatat ada 73 pengaduan kekerasan seksual di kedua kampus tersebut. Tapi pengaduan yang langsung dari korban ada 45 kasus.
Kekerasan seksual terjadi ketika para korban sedang awal kuliah sampai empat tahun. "Antara semester awal hingga semester delapan," papar Vany.
Untuk pelaku mayoritas adalah mahasiswa. Yang mengejutkan, ada juga dosen. "Modus yang dilakukan ketika sedang bimbingan skripsi," ungkap Vany lagi.
Selain dosen dan mahasiswa, pelaku juga dari pedagang dan pekerja bangunan yang berada di kawasan kampus dan masyarakat umum.
Menurut Vany, data korban kekerasan seksual itu sudah disampaikan kepada pihak kampus. Untuk kampus Udayana, sejauh ini belum ada tindakan. "Untuk Warmadewa, pelakunya sudah dikeluarkan," ujarnya.
Dia menambahkan, para korban sejauh ini masih menimbang untuk menempuh upaya hukum.
"Macam-macam pertimbangannya. Mulai kekhawatiran dalam pembuktian, takut dilaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik hingga intimidasi," pungkas Vany.
Dari total jumlah korban, 42 orang adalah mahasiswi Universitas Udayana. Tiga orang sisanya adalah mahasiswi Universitas Warmadewa.
"Sampai sekarang, kami belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum," kata Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning ketika dihubungi, Senin (22/11/2021).
Dia mengungkap, angka itu didapat setelah pihaknya bersama organisasi mahasiswa di kedua kampus tersebut membuat posko pengaduan pada akhir 2020 lalu.
Dari situ, tercatat ada 73 pengaduan kekerasan seksual di kedua kampus tersebut. Tapi pengaduan yang langsung dari korban ada 45 kasus.
Kekerasan seksual terjadi ketika para korban sedang awal kuliah sampai empat tahun. "Antara semester awal hingga semester delapan," papar Vany.
Baca Juga
Untuk pelaku mayoritas adalah mahasiswa. Yang mengejutkan, ada juga dosen. "Modus yang dilakukan ketika sedang bimbingan skripsi," ungkap Vany lagi.
Selain dosen dan mahasiswa, pelaku juga dari pedagang dan pekerja bangunan yang berada di kawasan kampus dan masyarakat umum.
Menurut Vany, data korban kekerasan seksual itu sudah disampaikan kepada pihak kampus. Untuk kampus Udayana, sejauh ini belum ada tindakan. "Untuk Warmadewa, pelakunya sudah dikeluarkan," ujarnya.
Dia menambahkan, para korban sejauh ini masih menimbang untuk menempuh upaya hukum.
"Macam-macam pertimbangannya. Mulai kekhawatiran dalam pembuktian, takut dilaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik hingga intimidasi," pungkas Vany.
(hsk)