Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Hakim Beberkan Alasannya

Senin, 22 November 2021 - 14:14 WIB
loading...
A A A
"Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dinilai hakim sudah sesuai prosedur hukum, seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Yuli.

Diketahui, salah seorang tersangka kasus pinjol ilegal berinsial AZ menolak penetapan tersangka terhadap dirinya. AZ yang berperan sebagai Human Resources Development (HRD) perusahaan pinjol ilegal itu akhirnya memilih mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Baca juga: Banyak Kekurangan, Aplikasi Pikobar Belum Maksimal Dorong Vaksinasi

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mempersoalkan penetapan status tersangka kepada kliennya itu. Terlebih, kliennya baru dua bulan bekerja di kantor perusahaan pinjol ilegal tersebut dan tak merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Fahmi, Amira bekerja hanya sebagai staf HRD, bukan Kepala HRD. Bahkan, Amira mengetahui bahwa perusahaannya tempat bekerja sebagai penyedia jasa penagihan pinjol ilegal setelah 1,5 bulan bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved