PPKM Level 2, Orang Tua di Majalengka Boleh Bawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun ke Mal

Minggu, 21 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
PPKM Level 2, Orang Tua di Majalengka Boleh Bawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun ke Mal
Memasuki PPKM level 2, emak-emak di Majalengka boleh bawa anak kecil belanja.Foto/ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Kabar gembira bagi orang tua yang ingin membawa serta anaknya ke pusat perbelanjaan . Setelah ada larangan membawa anak di bawah 12 tahun ke pusat perbelanjaan, kini seiring dengan level 2 PPKM, Satgas COVID-19 kabupaten Majalengka sudah memberi kelonggaran dan membolehkan.

Kelonggaran itu seperti tertuang dalam SE Bupati Nomor : 443. 1/1832/BPBD, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri nomor 60 tahun 2021. Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 November itu, Satgas sudah mengizinkan pengunjung membawa serta anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: Tak Mau Kecolongan Soal Kenaikan UMK, 500 Ribu Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja

Dalam SE yang ditandatangani Bupati point 8 itu disebutkan bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan. “Dengan syarat didampingi oleh orang tuanya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Indrayanto, Minggu (21/11/2021).

Diperbolehkannya anak usia 12 tahun ke bawah ke pusat perbelanjaan juga disertai dengan pemberian izin wahana bermain di tempat itu beroperasi. Sama seperti point 8, pemberian izin itu disertai dengan syarat-syarat tertentu. “Pengunjun atau orang tua harus menyertakan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” jelas dia.

Indra menjelaskan, dari beberapa kelonggaran berupa pemberian izin beroperasi, selain syarat-syarat tersebut di atas, Satgas juga menitik beratkan pada syarat Peduli Lindungi. Syarat tersebut berlaku di tempat-tempat yang menjadi titik keramaian masyarakat.

“Cafe, restoran, termasuk Mall, harus ada Peduli Lindungi. Ini berlaku baik untuk pegawai maupun pengunjung,” jelas dia.

“Di Majalengka, kasus baru sudah sangat landai. Bahkan alhamdulillah, kasus kematian sudah beberapa pekan 0. Kita tidak ingin terjadi tsunami kasus lagi seperti Juli,” lanjut dia. Sementara, aturan yang tertuang dalam SE itu berlaku dari 16 sampai 29 November mendatang.

Di sisi lain, turunnya status PPKM Kabupaten Majalengka dari 3 menjadi 2, tidak terlepas dari capaian vaksinasi yang sudah di atas 50 persen. Saat ini, pemerintah setempat terus menggenjot agar pada akhir November ini capaian vaksinasi bisa di atas 70 persen.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)