PPKM Level 2, Orang Tua di Majalengka Boleh Bawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun ke Mal
Minggu, 21 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
Memasuki PPKM level 2, emak-emak di Majalengka boleh bawa anak kecil belanja.Foto/ilustrasi
A
A
A
MAJALENGKA - Kabar gembira bagi orang tua yang ingin membawa serta anaknya ke pusat perbelanjaan . Setelah ada larangan membawa anak di bawah 12 tahun ke pusat perbelanjaan, kini seiring dengan level 2 PPKM, Satgas COVID-19 kabupaten Majalengka sudah memberi kelonggaran dan membolehkan.
Kelonggaran itu seperti tertuang dalam SE Bupati Nomor : 443. 1/1832/BPBD, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri nomor 60 tahun 2021. Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 November itu, Satgas sudah mengizinkan pengunjung membawa serta anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan Soal Kenaikan UMK, 500 Ribu Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja
Dalam SE yang ditandatangani Bupati point 8 itu disebutkan bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan. “Dengan syarat didampingi oleh orang tuanya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Indrayanto, Minggu (21/11/2021).
Diperbolehkannya anak usia 12 tahun ke bawah ke pusat perbelanjaan juga disertai dengan pemberian izin wahana bermain di tempat itu beroperasi. Sama seperti point 8, pemberian izin itu disertai dengan syarat-syarat tertentu. “Pengunjun atau orang tua harus menyertakan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” jelas dia.
Kelonggaran itu seperti tertuang dalam SE Bupati Nomor : 443. 1/1832/BPBD, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri nomor 60 tahun 2021. Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 November itu, Satgas sudah mengizinkan pengunjung membawa serta anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan Soal Kenaikan UMK, 500 Ribu Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja
Dalam SE yang ditandatangani Bupati point 8 itu disebutkan bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan. “Dengan syarat didampingi oleh orang tuanya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Indrayanto, Minggu (21/11/2021).
Diperbolehkannya anak usia 12 tahun ke bawah ke pusat perbelanjaan juga disertai dengan pemberian izin wahana bermain di tempat itu beroperasi. Sama seperti point 8, pemberian izin itu disertai dengan syarat-syarat tertentu. “Pengunjun atau orang tua harus menyertakan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” jelas dia.
Lihat Juga :