Tak Mau Kecolongan Soal Kenaikan UMK, 500 Ribu Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja

Minggu, 21 November 2021 - 14:29 WIB
loading...
Tak Mau Kecolongan Soal Kenaikan UMK, 500 Ribu Buruh di Jabar Ancam Mogok Kerja
Tak mau kecolongan soal kenaikan UMK, 500.000 buruh di Jabar aAncam mogok kerja.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Sekitar 500.000 buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 mendatang. Aksi digelar sebagai tuntutan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen.

Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, pihaknya akan mengawal kenaikan UMK 2022 dengan mengelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa. Aksi akan digelar selama dua hari, mulai 29 November secara nasional dan 30 November di daerahnya masing masing.

Baca juga: Buruh di Jabar Tolak Penetapan UMP 2022, Sebut Keputusan Tumpang Tindih

"Anggota KSPSI di Jabar sekitar 500 ribuan, mereka akan turun ke jalan menuju Bandung. Walaupun ada juga yang aksi di daerahnya," kata Roy, Minggu (21/11/2021).

Menurut dia, aksi mogok dan unjuk rasa akan dipusatkan di Gedung Sate, Kota Bandung. Karena penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur Jabar. Peserta aksi akan melakukan long march dari tempatnya masing masing.

"Kami sedang mengkonsolidasikan aksi akan digelar jalan kaki atau menggunakan sepeda motor dari daerah nya masing masing. Beberapa akan bergabung seperti dari Bekasi, Sukabumi, Karawang, dan lainnya," beber dia.

Baca juga: Investasi Rp400 Triliun Masuk ke Jabar, Kadin Sebut Peluang dan Tantangannya

Menurut Roy, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar UMK Jabar 2022 naik sebesar 10 persen. Pemerintah juga diminta tidak menaikkan upah yang didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," beber dia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)