Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan

Sabtu, 20 November 2021 - 23:24 WIB
loading...
Barang Bukti Kejahatan...
Kejari Medan, memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/iNews TV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Kejari Medan, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Sabtu (20/11/2021). Barang bukti yang dimusnahkan, nilainya mencapai sebesar Rp3,3 miliar.

Baca juga: Diparkir di Tepi Jalan, Bus Barang Bukti Kecelakaan Beruntun Ludes Terbakar

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara, dengan rincian sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp3,3 miliar; ganja seberat 2.199,42 gram; ekstasi sebanyak 470,86 gram; psikotropika sebanyak 14,97 gram; nitrazepam sebanyak 21 gram; klonazepam sebanyak 9 gram; dan erimin sebanyak 10 gram.



Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya yang turut dimusnahkan, ada sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, dan penghinaan terhadap lambang negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved