Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan

Sabtu, 20 November 2021 - 23:24 WIB
loading...
Barang Bukti Kejahatan...
Kejari Medan, memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/iNews TV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Kejari Medan, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Sabtu (20/11/2021). Barang bukti yang dimusnahkan, nilainya mencapai sebesar Rp3,3 miliar.



Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara, dengan rincian sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp3,3 miliar; ganja seberat 2.199,42 gram; ekstasi sebanyak 470,86 gram; psikotropika sebanyak 14,97 gram; nitrazepam sebanyak 21 gram; klonazepam sebanyak 9 gram; dan erimin sebanyak 10 gram.



Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya yang turut dimusnahkan, ada sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, dan penghinaan terhadap lambang negara.



Selain itu juga ada sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan. Kejari Medan, juga barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak lima perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, dan limbahnya dibuang di tempat yang aman, sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.



Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika, selain itu juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)