Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan
Sabtu, 20 November 2021 - 23:24 WIB
loading...
Kejari Medan, memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/iNews TV/Said Ilham
A
A
A
MEDAN - Kejari Medan, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Sabtu (20/11/2021). Barang bukti yang dimusnahkan, nilainya mencapai sebesar Rp3,3 miliar.
Baca juga: Diparkir di Tepi Jalan, Bus Barang Bukti Kecelakaan Beruntun Ludes Terbakar
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara, dengan rincian sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp3,3 miliar; ganja seberat 2.199,42 gram; ekstasi sebanyak 470,86 gram; psikotropika sebanyak 14,97 gram; nitrazepam sebanyak 21 gram; klonazepam sebanyak 9 gram; dan erimin sebanyak 10 gram.
Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya yang turut dimusnahkan, ada sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, dan penghinaan terhadap lambang negara.
Baca juga: Diparkir di Tepi Jalan, Bus Barang Bukti Kecelakaan Beruntun Ludes Terbakar
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara, dengan rincian sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp3,3 miliar; ganja seberat 2.199,42 gram; ekstasi sebanyak 470,86 gram; psikotropika sebanyak 14,97 gram; nitrazepam sebanyak 21 gram; klonazepam sebanyak 9 gram; dan erimin sebanyak 10 gram.
Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya yang turut dimusnahkan, ada sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, dan penghinaan terhadap lambang negara.
Lihat Juga :