Dua Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Jum'at, 19 November 2021 - 15:23 WIB
loading...
Dua Terdakwa Korupsi...
Sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin MF dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis masing-masing 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.

Baca juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah

"Dengan ini mengadili terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Syarifudin Rp1,6 miliar, sedangkan Eddy Hermanto Rp218 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Syarifudin diganti hukuman 2 tahun 6 bulan dan Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara," ujar Sahlan, saat membacakan vonis, Jumat (19/11/2021).

Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Baca: Lanjutan Kasus Korupsi Masjid, Hakim Diminta Vonis 4 Terdakwa 19 Tahun Penjara

"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," jelasnya.

Mendengar bacaan vonis dari Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca: Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi BSB Berlanjut

"Saya menyampaikan langsung di persidangan ini, saya atas nama Eddy Hermanto mengucapakan terimakasih dan mohon maaf jika selama persidangan ada perkataan saya yang tidak berkenan. Terkait putusan Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, yakni mengajukan banding, ucap Eddy Hermanto.

Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Syarifudin yang menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. "Mohon maaf Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, dan saya menyatakan banding," ujar Syarifudin.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Rizal Ramli-Faisal Basri,...
Rizal Ramli-Faisal Basri, Dua Ekonom Kritis Meninggal Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved